Di Aceh sendiri, warga dapat memberikan sanksi sesuai adat jika mendapati pasangan bukan muhrim berduaan. Sanksi adat sendiri telah dibenarkan dalam qanun syariat dan kesepakatan bersama beberapa stakeholder Aceh.
"Kalau dikenakan sanksi lagi, mereka dua kali jadinya, makanya tidak kita lanjutkan dan keduanya sudah kita bebaskan. Desa punya wewenang menyelesaikan kasus khalwat, dan sudah diselesaikan," jelas Razali seperti dilansir dari serambiaceh.
Baca juga: Lagi Naik Mobil, Ade Londok Hina Ayah Gonceng Anak Pakai Motor: Bapak Goblok
Pemberian sanksi adat pada pasangan bukan muhrim memang bisa terjadi di Aceh. Jika pasangan tersebut terbukti melakukan zinah, mereka akan mendapat hukuman cambuk. [*/Prt]