Padangkita.com - Aceh memang dikenal miliki hukuman berat bagi pasangan bukan muhrim yang kedapatan berduaan. Belum lama ini, seorang wanita yang berprofesi sebagai dokter disiram air kotor oleh warga.
Kejadian itu berawal lantaran dokter tersebut tertangkap tengah berduaan dengan seorang pria yang bukan muhrimnya.
Dokter dan pria tersebut akhirnya diamankan warga Desa Ligan, Kecamatan Sampoinet, Aceh Jaya. Mereka diduga melakukan berdua-duaan di sebuah rumah.
Dokter yang bertugas di Puskesmas Ligan itu diketahui berinisial YM (33) tahun. Sementara prianya berinisial CR (33) tahun. Warga lantas menyerahkan keduanya kepada WH Aceh Jaya untuk diproses.
Menurut keterangan Kasatpol PP/WH Aceh Jaya, Supriadi melalui Kasi Lidik, Razali, pasangan tersebut telah diamankan.
Keduanya ditangkap warga lantaran diduga telah melakukan khalwat di sebuah rumah di Desa Ligan, Sampoiniet.
Lebih lanjut, Razali menjelaskan bahwa pasangan tersebut telah mendapat sanksi sesuai dengan hukuman adat.
Pasalnya, dokter dan si pria telah disiram air kotor oleh warga Desa Ligan, Sampoiniet, Aceh setelah kedapatan berduaan di sebuah rumah. Tak hanya itu, pasangan tersebut juga harus membayar sejumlah denda.
"Keduanya diamankan di rumah dinas Kompleks Puskesmas Ligan dan desa sudah memberikan sanksi berupa denda dan juga dimandikan dengan air kotor," jelas Razali seperti dilansir dari Tribunnews, Kamis (22/10/2020).
Pihak Kasatpol PP/WH Aceh Jaya memutuskan untuk tak melanjutkan kasus tersebut lantaran kedua terduga pelaku telah mendapat hukuman adat dari warga.
Kendati demikian mereka tetap diperiksa oleh petugas untuk melakukan pendataan.
Di Aceh sendiri, warga dapat memberikan sanksi sesuai adat jika mendapati pasangan bukan muhrim berduaan. Sanksi adat sendiri telah dibenarkan dalam qanun syariat dan kesepakatan bersama beberapa stakeholder Aceh.
"Kalau dikenakan sanksi lagi, mereka dua kali jadinya, makanya tidak kita lanjutkan dan keduanya sudah kita bebaskan. Desa punya wewenang menyelesaikan kasus khalwat, dan sudah diselesaikan," jelas Razali seperti dilansir dari serambiaceh.
Baca juga: Lagi Naik Mobil, Ade Londok Hina Ayah Gonceng Anak Pakai Motor: Bapak Goblok
Pemberian sanksi adat pada pasangan bukan muhrim memang bisa terjadi di Aceh. Jika pasangan tersebut terbukti melakukan zinah, mereka akan mendapat hukuman cambuk. [*/Prt]