Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru yang Bak ‘Roller Coaster’

Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru yang Bak ‘Roller Coaster’

Pembangunan Jalan Tol Padang - Sicincin. [Foto: Dok. Hutama Karya]

Duduk Kasus Versi Kejati

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), Suyanto pernah menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan tol Padang-Pekanbaru, Seksi I Padang-Sicincin. Menurut Suyanto, total kerugian negara Rp27,859 miliar.

Suyanto mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2007 silam. Saat itu terdapat rencana pemindahan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman dari Kota Pariaman ke Nagari Parit Malintang, yang kemudian dilegalisasi melalui Perturan Daera (Perda) Padang Pariaman.

Perda itu kemudian dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2008 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman.

“Karena ada rencana itu (pemindahan ibu kota kabupaten), masyarakat Parit Malintang meminta supaya daerahnya dijadikan wilayah ibu kota kabupaten. Terus ditindaklanjuti dengan pembebasan lahan,” kata Suyanto, Jumat 29, Oktober 2021.

Suyanto melanjutkan, pengadaan tanah itu dilaksanakan berdasarkan SK Bupati Padang Pariaman Nomor 102 Kep BPP 2009 tentang Pembentukan Panitia, Sekretariat Panita, Tim Konsultasi, dan Advokasi Pengadaan Tanah Kab Padang Pariaman Untuk Pemindahan Ibukota Kabupaten Padang Pariaman.

Pembebasan lahan untuk pembangunan kawasan IKK ini dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah (masyarakat), yang menyebutkan bahwa tanah diserahkan kepada Pemkab Padang Pariaman tanpa ganti rugi.

“Selanjutnya Pemkab Padang Pariaman membayarkan ganti rugi atas tanaman dan bagunan kepada para penggarap berdasarkan peta bidang masing-masing dan hitungan tim teknis,” kata Suyanto.

Ia menuturkan, pada saat itu juga pihak Pemkab Padang Pariaman telah mengajukan Permohonan Hak Pakai atas bidang tanah yang telah dibebaskan untuk pembangunan Ibu Kota Kabupaten tersebut kepada Kantor Pertanahan setempat.

Di atas bidang tanah yang telah dikuasai oleh Pemkab Padang Pariaman tersebut, Pemkab Padang Pariaman telah membangun Kantor Bupati Padang Pariaman (pada 2010), Hutan Kota (pada 2011), Ruang Terbuka Hijau (pada 2012), Kantor Dinas PU (pada 2014).

“Pembebasan lahan untuk kawasan IKK di Nagari Parit Malintang ini yaitu tanam tumbuh dan bangunan milik masyarakat yang ada pada lahan yang dibebaskan telah diganti rugi oleh Pemkab dengan dana dari APBD. Jadi, sampai tahun 2011 itu sudah dibayarkan gari ruginya semua,” kata dia.

“Kemudian tanah, karena tanah ini dari ulayat, ada penyerahannya dari KAN (Kerapatan Adat Nagari) setempat ke Pemkab. Jadi, sudah lengkap semuanya,” kata Suyanto.

Pada tahun 2014 di dalam kawasan IKK Padang Pariaman tersebut juga dibangun Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) berdasarkan SK Bupati Nomor. 252 KEP BPP 2014, seluas 10 hektare yang terletak di Korong Pasa Dama dan Korong Padang Toboh, Kenagarian Parit Malintang.

Pembangunan dan pemeliharaan taman kehati tersebut menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara anggaran untuk Pembangunan Taman Kehati tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Padang Pariaman.

“Pembangunan Kehati ini telah tercatat pada Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. (Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) A, B, dan C tanggal 31 Desember 2020),” ujarnya

Pada tahun 2020 terdapat kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru seksi I Padang-Sicicin, di Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Aling-Padang (STA 4-200STA 36#600).

Pembebasan lahan ini diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sumbar. Pada tahapan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi, ketua P2T membentuk Satgas A dan Satgas B berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatra Barat.

Pada proses pengukuran dan pemetaan oleh Satgas A, berdasarkan hasil ploting dengan data Kantor Pertanahan Padang Pariaman diketahui terdapat 22 bidang tanah (Nomor Induk Sementara) yang tumpang tindih dengan 13 bidang tanah yang telah memiliki NIB hasil pengadaan tanah untuk pemindahan IKK Padang Pariaman tahun 2009.

“Kemudian, satgas A dan satgas B menerbitkan peta bidang tanah dan daftar nominatif dengan tanpa melakukan penyelesaian atas permasalahan tumpang tindih tersebut,” kata Suyanto.

Pada daftar nominatif, untuk 22 bidang tanah yang tumpang tindih tersebut diuraikan keterangan bahwa “tanaman termasuk aset Pemkab Padang Pariaman (Taman Kehati)” tanpa dasar apapun yang sah atas keterangan tersebut.

“Surat dari Kepala Dinas LHKPP Padang Pariaman dijadikan dasar berita acara verifikasi dan perbaikan hasil inventarisasi dan identifikasi daftar nominatif, terhadap seluruh 22 bidang tanah yang tumpang tindih,” sebut dia.

Berita acara verifikasi dan perbaikan hasil inventarisasi dan identifikasi daftar nominatif ditandatangani oleh ketua P2T yang di dalamnya terlampir daftar nominatif dan peta bidang tanah yang ditandatangani oleh Ketua Satgas A dan Ketua Satgas B.

Kedua surat tersebut pun menjadi dasar penentuan pihak yang berhak dalam pemberian ganti kerugian yaitu Pemkab Padang Pariaman karena lahan taman kehati tersebut telah menjadi aset Pemkab Padang Pariaman

“Jadi, saat adanya pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol, orang-orang yang dulu telah mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan atas tanah yang telah dibebaskan untuk pembangunan kawasan IKK muncul kembali,” kata Suyanto.

“Mereka muncul, ada dengan surat baru dan segala macam. Nah inilah karena adasurat baru jadi kami dalam penetapan tersangka ini ada yang orang ASN, ada orang BPN dan masyarakat karena ada perannya, mereka saling keterlibatan,” lanjut Suyanto.

Suyanto menambahkan, munculnya orang-orang tersebut tidak bisa dipungkiri karena ganti rugi pada saat pembebasan lahan untuk pembangunan kawasan IKK tak sebesar ganti rugi pembangunan jalan tol

“Kalau dilihat dari fakta hukum, ganti rugi saat pembangunan kawasan IKK kan tidak memadai, tidak seperti untuk tol. Untuk tol ini, mereka ada yang mendapat Rp4 miliar, adanya dapat tiga, dapat lima, nah inilah kita akamulasi dan dapat kerugiannya Rp27,859 miliar,” jelasnya.

Meski begitu, waktu itu, Suyanto mengatakan, soal kerugian ini pihaknya akan mengecek lagi jumlah pastinya. Sebab, akumulasi angka kerugian itu diperoleh penyidik dari data kuitansi para pelaku penerima ganti rugi. Selain itu, penyidik juga akan terus mendalami kasus ini untuk mencari ke mana aliran dana tersebut singgah.

Baca juga: Duduk Perkara dan Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Padang-Sicincin

Nah, kini 9 dari 13 terpidana menunggu eksekusi untuk menjalani hukuman masing-masing. Dua dari terpidana menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahmakah Agung (MA) yang menghukum mereka. [*/pkt]

Halaman:

Baca Juga

Pertemuan Andre Rosiade - Direktur HK, Tol Pacin Ternyata masih Terkendala Pembebasan  Lahan
Pertemuan Andre Rosiade - Direktur HK, Tol Pacin Ternyata masih Terkendala Pembebasan Lahan
Sinergi Penegak Hukum di Padang Diperkuat untuk Tingkatkan Pelayanan Prima
Sinergi Penegak Hukum di Padang Diperkuat untuk Tingkatkan Pelayanan Prima
Pembangunan Tol Padang - Sicincin Dikebut, Pemprov Alokasikan BKK untuk Lahan Exit Tol
Pembangunan Tol Padang - Sicincin Dikebut, Pemprov Alokasikan BKK untuk Lahan Exit Tol
Tinjau Tol Padang-Sicincin Pakai Motor Trail, Gubernur Mahyeldi Puji Kualitas Jalan Sangat Baik
Tinjau Tol Padang-Sicincin Pakai Motor Trail, Gubernur Mahyeldi Puji Kualitas Jalan Sangat Baik
Sumut – Aceh segera Terhubung Jalan Tol, Sumbar – Riau Kapan?
Sumut – Aceh segera Terhubung Jalan Tol, Sumbar – Riau Kapan?
Progres Jalan Tol Padang – Sicincin Capai 58,76%, Hutama Karya Perkuat Pemberdayaan Sosial
Progres Jalan Tol Padang – Sicincin Capai 58,76%, Hutama Karya Perkuat Pemberdayaan Sosial