Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru yang Bak ‘Roller Coaster’

Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru yang Bak ‘Roller Coaster’

Pembangunan Jalan Tol Padang - Sicincin. [Foto: Dok. Hutama Karya]

Menyikapi putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumbar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi JPU diterima oleh MA, dengan menyatakan 13 terdakwa terbukti bersalah, dan divonis dengan hukuman yang berbeda-beda untuk tiap-tiap terdakwa.

Putusan Bebas Pengadilan Tipikor Diparesiasi LBH

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang yang memutus bebas 13 terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Padang – Pekanbaru seksi Padang - Sicincin.

Diketahui, 8 dari 13 terdakwa adalah warga peneriman ganti rugi, dan sisanya aparat pemerintah serta tokoh masyarakat. Setelah sempat ditahan, mereka diseret ke pengadilan atas dugaan korupsi ganti rugi lahan untuk jalan tol di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

Baca juga: Apresiasi Putusan Bebas 13 Terdakwa Ganti Rugi Lahan Jalan Tol, Ini Penjelasan LBH

“LBH Padang mengapresiasi putusan bebas bagi 8 orang masyarakat penerima ganti rugi tanah. Kami berharap pada upaya hukum lanjutan masyarakat juga dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Sejatinya masyarakat Parit Malintang adalah korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), bukan koruptor,” demikian Direktur LBH Padang Indira Suryani.

Kasus ini bermula saat pembangunan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman tahun 2007. Menurut penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), saat pengadaan tanah untuk IKK tersebut yang di dalamnya termasuk Taman Kehati, pemerintah telah mengganti rugi lahan masyarakat.

Sehingga, ketika lahan yang sama masuk lokasi Jalan Tol Padang – Pekanbaru Seksi I Padang – Sicincin, tidak perlu lagi ada ganti rugi. Ketika ganti rugi tetap dicairkan, maka penyidik Kejati berpendapat telah terjadi kerugian negara karena pembayaran ganti rugi yang dobel.

Makanya, 13 orang yang membantu mencairkan ganti rugi dan penerima ganti rugi ditahan dan dibawa ke pengadilan.

Namun, di Pengadilan Tipikor Padang terungkap, masyarakat yang memiliki lahan tidak pernah menerima ganti rugi ketika pembangunan IKK Padang Pariaman, termasuk Taman Kehati.

“Pemerintah menetapkan 100 hektare tanah untuk lokasi perkantoran Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Hingga saat ini, rakyat belum menerima ganti rugi tanah dari pemerintah,” kata Indira ketika itu.

Dalam fakta-fakta persidangan, kata Indira, terungkap bahwa proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum saat itu (IKK Padang Pariaman) penuh dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Antara laian, rinci Indira, berupa dugaan perampasan lahan tanpa ganti rugi, sehingga proses pengadaan tanah ini tidak terselesaikan hingga saat ini. Nasib ganti rugi tanah rakyat masih terkatung-katung tak tahu rimbanya hingga saat ini.

“Situasi bertambah kacau ketika datang proyek jalan tol yang memberikan ganti rugi tanah bagi rakyat, namun kemudian masyarakat penerima ganti rugi malah dituduh korupsi,” kata Indira.

Menurut Indira, masyarakat boleh sedikit bahagia dengan putusan bebas tersebut. Namun, dia mengingatkan, masih banyak tugas yang harus dilakukan ke depannya.

“Kita mesti mendorong pemulihan HAM bagi masyarakat Parit Malintang lainnya yang masih menjadi korban pelanggaran HAM,” kata Indira.

Menurut dia, ada puluhan persil tanah yang tidak diganti rugi oleh negara dalam proses pembangunan IKK Padang Pariaman.

“Kita wajib malu proses pembangunan dilakukan dengan menindas rakyat dan melanggar HAM. Bahkan hal ini berdampak pada kriminalisasi masyarakat dengan penggunaan pasal-pasal korupsi. Tidak hanya rakyat yang jadi korban bahkan aparatur negara pun ikut menjadi korban atas situasi ini,” ungkapnya.

Lebih jauh ia mengingatkan, aparat penegak hukum dalam menerima laporan kasus korupsi mesti menelaah lebih cermat sehingga masyarakat tidak menjadi korban kriminalisasi dengan tuduhan korupsi.

“Sudah saatnya Bupati Padang Pariaman menyelesaikan permasalahan ini, jika tidak maka bisa terulang kembali kriminalisasi bagi masyarakat dan juga aparatur pemerintahan,” kata Indira.

Halaman:

Baca Juga

Sinergi Penegak Hukum di Padang Diperkuat untuk Tingkatkan Pelayanan Prima
Sinergi Penegak Hukum di Padang Diperkuat untuk Tingkatkan Pelayanan Prima
Pembangunan Tol Padang - Sicincin Dikebut, Pemprov Alokasikan BKK untuk Lahan Exit Tol
Pembangunan Tol Padang - Sicincin Dikebut, Pemprov Alokasikan BKK untuk Lahan Exit Tol
Tinjau Tol Padang-Sicincin Pakai Motor Trail, Gubernur Mahyeldi Puji Kualitas Jalan Sangat Baik
Tinjau Tol Padang-Sicincin Pakai Motor Trail, Gubernur Mahyeldi Puji Kualitas Jalan Sangat Baik
Sumut – Aceh segera Terhubung Jalan Tol, Sumbar – Riau Kapan?
Sumut – Aceh segera Terhubung Jalan Tol, Sumbar – Riau Kapan?
Progres Jalan Tol Padang – Sicincin Capai 58,76%, Hutama Karya Perkuat Pemberdayaan Sosial
Progres Jalan Tol Padang – Sicincin Capai 58,76%, Hutama Karya Perkuat Pemberdayaan Sosial
Tol Padang-Sicincin Tuntas Juli, 1 Mei Mahyeldi dan Menteri PUPR Bahas Rencana Kelanjutannya
Tol Padang-Sicincin Tuntas Juli, 1 Mei Mahyeldi dan Menteri PUPR Bahas Rencana Kelanjutannya