Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru yang Bak ‘Roller Coaster’

Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru yang Bak ‘Roller Coaster’

Pembangunan Jalan Tol Padang - Sicincin. [Foto: Dok. Hutama Karya]

Padang, Padangkita.com – Bak roller coaster, begitulah perjalanan kasus korupsi ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin, dan nasib 13 orang yang terlibat.

Betapa tidak, di awal kasus mereka sempat ditahan, kemudian divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang. Waktu itu, para majelis hakim bahkan diapresiasi para aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Namun, kini 13 orang tersebut malah harus menjalani hukuman karena diputus terbukti bersalah dalam kasus korupsi ganti rugi lahan tol tersebut, melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Tiga dari 13 orang terdakwa yang kini berstatus terpidana tersebut, telah dieksekusi dua orang untuk menjalani hukuman sesuai putusan kasasi MA, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), Jumat (14/7/2023).

Tiga terpidana yang dieksekusi oleh Kejaksaan tersebut adalah Jumadi dan Upik Suryati dan Ricki Novaldi, yang berlatar belakang sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar.

"Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menyatakan kedua terpidana bersalah," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Asnawi, dilansir Antara.

Menurut dia, ketiga terpidana datang dengan koperatif, dan langsung dimasukkan ke penjara untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan MA, yaitu lima tahun. Selain itu, MA juga menghukum dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Usai menjalani proses administrasi di Kantor Kejati Sumbar di Padang, mereka langsung digiring menuju Lapas Muaro Kelas II A Padang dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Padang.

Soal 10 terpidana lainnya, Asnawi menegaskan, "Secepatnya kami akan mengeksekusi terpidana lain dalam perkara ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, kami minta para terpidana bersifat koperatif dan menyerahkan diri!"

Adapun 13 orang yang terseret dalam kasus ini adalah Syamsuardi, Buyung Kenek, Yuniswan, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Upik Suriati, Ricki Nofaldi, dan Jumaidi.

Mereka berasal dari berbagai latar belakang mulai dari warga penerima ganti rugi, aparatur pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan nagari (desa), serta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Semua terdakwa awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor, PN Padang, pada Rabu, 24 Agustus 2022. Putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) majelis hakim.

Halaman:

Baca Juga

Jalan Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar segera Bertarif, Punya Keunikan dan Keindahan Istimewa
Jalan Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar segera Bertarif, Punya Keunikan dan Keindahan Istimewa
Si Jek Tukang Cukur
Si Jek Tukang Cukur
Ada Kabar Baik soal Tol Padang – Sicincin dari Hutama Karya, Simak Progresnya!
Ada Kabar Baik soal Tol Padang – Sicincin dari Hutama Karya, Simak Progresnya!
Panjang Tol Trans Sumatera terus Bertambah, di Sumbar belum Ada juga yang Selesai
Panjang Tol Trans Sumatera terus Bertambah, di Sumbar belum Ada juga yang Selesai
Tol Padang – Pekanbaru Menembus Perut Bukit Barisan, Bagaimana Keamanan Terowongan Tol?   
Tol Padang – Pekanbaru Menembus Perut Bukit Barisan, Bagaimana Keamanan Terowongan Tol?   
Tahun Ini Padang – Pekanbaru lebih Singkat 2,5 Jam, Menuju Perjalanan Sumbar - Riau 3 Jam Saja
Tahun Ini Padang – Pekanbaru lebih Singkat 2,5 Jam, Menuju Perjalanan Sumbar - Riau 3 Jam Saja