Tok! 13 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Jalan Tol Padang - Pekanbaru Divonis Bebas

Tok! 13 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Jalan Tol Padang - Pekanbaru Divonis Bebas

Majelis hakim saat sidang pembacaan vonis 13 terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (24/8/2022). [Ist]

Padang, Padangkita.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang memvonis bebas 13 orang terdakwa kasus dugaan korupsi lahan tol Padang - Pekanbaru di Taman Kehati.

Vonis bebas tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Anggota Juandra dan Hendra Joni dalam sidang putusan di Pengadil Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (24/8/2022).

Menurut majelis hakim, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak terdakwa, martabat, dan kehormatan,” ujar Rinaldi Triandoko.

Dalam vonisnya, dua dari 13 terdakwa yakni Jumadi dan Ricki Novaldi, seluruh hakim sepakat atau tidak berbeda pendapat (dissenting point).

Sementara, untuk 11 terdakwa lainnya, yakni Syamsuardi, Buyung Kenek, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Yuliswan, dan Terdakwa Upik, salah satu hakim berbeda pendapat.

Menanggapi putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Sementara, Penasihat Hukum Jumadi dan Ricki Novaldi yakni Suharizal mengapresiasi vonis bebas majelis hakim terhadap para terdakwa.

Pasalnya, menurut Suharizal, para terdakwa khususnya kliennya memang tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Suharizal pun berharap putusan bebas itu bisa menjadi spirit bagi penyelenggara pengadaan tanah jalan tol Padang - Pekanbaru.

Baca Juga: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin Dilimpahkan ke PN Padang

“Khususnya pegawai Badan Pertanahan Nasional untuk bekerja lebih maksimal karena pranata hukum melindungi mereka dalam proyek strategis nasional,” jelas Suharizal. [fru]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru yang Bak ‘Roller Coaster’
Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru yang Bak ‘Roller Coaster’
Apresiasi Putusan Bebas 13 Terdakwa Ganti Rugi Lahan Jalan Tol, Ini Penjelasan LBH
Apresiasi Putusan Bebas 13 Terdakwa Ganti Rugi Lahan Jalan Tol, Ini Penjelasan LBH
13 Terdakwa Divonis Bebas, Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Korupsi Lahan Tol Padang - Pekanbaru
13 Terdakwa Divonis Bebas, Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Korupsi Lahan Tol Padang - Pekanbaru
Sidang Kasus Tol Padang-Sicincin, PH: Surat Dakwaan JPU Tidak Jelas
Sidang Kasus Tol Padang-Sicincin, PH: Surat Dakwaan JPU Tidak Jelas
LBH Padang Kawal Sidang Kasus Korupsi Tol Padang - Sicincin, Ini Isi Pesan untuk Para Hakim 
LBH Padang Kawal Sidang Kasus Korupsi Tol Padang - Sicincin, Ini Isi Pesan untuk Para Hakim 
Berkas Perkara Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin Dilimpahkan ke PN Padang
Berkas Perkara Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin Dilimpahkan ke PN Padang