Kapolda Sumbar Bayar Ganti Rugi Kepada Keluarga Korban Penyiksaan

Ganti Rugi Penganiayaan Erik Alamsyah

Polda Sumbar, Polres Bukittinggi membayarkan ganti rugi dugaan penganiayaan Erik Alamsyah (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com - Perjuangan Alamsyahfudin, orang tua Erik Alamsyah, korban yang meninggal dalam tahanan Polres Bukititinggi, membuahkan hasil. Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Polda Sumbar, Polres Bukittinggi membayarkan ganti rugi dugaan penganiayaan Erik Alamsyah kepada Alamsyahfudin sebesar Rp100.700.000, Kamis (12/11/2019).

Baca juga: Bawa BBM Pakai Jeriken, Pemotor di Agam Tewas Terbakar

Pembayaran tersebut diserahkan langsung kepada Alamsyahfudin oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol. Fakhrizal di Mapolres Bukittinggi. Ikut menyaksikan, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Hapsoro Restu Widodo. Ini sesuai dengan putusan Pengadilan Nomor 7/Pdt.G/2013/PN.Bkt.

Sebagaimana rilis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang dikirim ke padangkita.com, kasus ini bermula dari meninggalnya Erik di tahanan Polres Bukittinggi akibat penganiyaan yang dilakukan oleh 6 (enam) orang oknum polisi.

Selanjutnya Alamsyahfudin yang diwakili LBH Padang mengajukan Gugatan Perlawanan Melawan Hukum (PMH) terhadap Polri dan 6 (enam) orang oknum kepolisian, ke pengadilan.

Baca juga: Lagi, Nyawa Melayang pada Kecelakaan di Situjuah

Dalam gugatan perdata tersebut LBH Padang menuntut ganti rugi Materil dan Immateril, yakni Polri harus meminta maaf kepada Alamsyafuddin secara terbuka di 7 (tujuh) harian umum cetak dan 5 (lima) media televisi lokal dan nasional.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bukittinggi, 7 November 2013, dikabulkan sebagian gugatan Alamsyahfudin.

Menghukum Kepolisian serta oknum anggota Polresta Bukittinggi untuk membayar ganti rugi dugaan penganiayaan Erik Alamsyah secara materiil dan immateriil sebesar Rp100.700.000.

Baca juga: Tabrakan Beruntun di Solok, 3 Tewas 6 Luka Parah

“Kita menghargai Kepolisian dan ucapkan terimakasih hari ini telah menjalankan putusan pengadilan untuk membayarkan hak keluarga korban. Namun kita tetap berharap kepolisian untuk meminta maaf,” ujar Kabid Pembaharuan Hukum dan Komunitas LBH Padang, Aldi Harbi. (*/pk-01)

Tag:

Baca Juga

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Padang Luar, Truk Rem Blong Tabrak Mobil hingga Rumah Warga
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Padang Luar, Truk Rem Blong Tabrak Mobil hingga Rumah Warga
Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Kendaraan di Padang Luar, 10 Orang Luka-luka
Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Kendaraan di Padang Luar, 10 Orang Luka-luka
Kecelakaan Angkot Terbalik di Bukittinggi, 1 Mahasiswi Meninggal
Kecelakaan Angkot Terbalik di Bukittinggi, 1 Mahasiswi Meninggal
BKSDA Pasang Kamera Trap Usai Belasan Kambing Mati Misterius di Solok
BKSDA Pasang Kamera Trap Usai Belasan Kambing Mati Misterius di Solok
Belasan Kambing di Solok Mati dalam Kondisi Tercabik, Polisi: Diduga Dimangsa Harimau
Belasan Kambing di Solok Mati dalam Kondisi Tercabik, Polisi: Diduga Dimangsa Harimau
Tuapeijat, Padangkita.com - Gempa dengan mahnitudo 4,6 mengguncang Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Senin (29/11/2021) pukul 22.24 WIB.
Gempa M 4,5 Guncang Pasaman Barat, BMKG: Dipicu Sesar Aktif Segmen Talamau