Pakaian berikut hasil visum korban jadi barang bukti kepolisian untuk menjerat pelaku sebagai tersangka.
"Tersangka ini pekerjaannya pelaut, nelayan. Kami terapkan Undang-undang perlindungan anak," demikian Teguh.
Baca juga: Tak Terima Ditegur karena Halangi Ambulans, Wanita Ini Ngamuk Hingga Ludahi Driver Ojol
Pelaku terancam dikenakan pasal UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. [*/Son]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: