Berita viral terbaru: Seorang nelayan setubuhi gadis remaja yang ditampung di rumahnya hingga hamil. Gadis tersebut kabur dari rumah selama 4 bulan.
Padangkita.com - Seorang pria bernama RS (18), yang tinggal di Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur, menghamili anak gadis yang ditampung di rumahnya.
Pria yang bekerja sebaga nelayan tersebut akhirnya dibekuk polisi. Korban dengan inisial Re (14) ditampung RS di rumahnya selama empat bulan lantaran kabur dari rumah.
Baca juga: Edan, Seorang Istri Berusia 50 Tahun Dijual Suami dengan Tarif Rp400 Sekali 'Main'
Kasus itu berawal dari menumpannya Re, remaja putus sekolah itu ke rumahnya, usai empat bulan kabur dari rumah. Orang tuanya menaruh curiga dengan perubahan perilaku putrinya itu.
Oleh karena perasaan curiga tersebut orang tua korban melalukan pemeriksaan, diketahui korban hamil.
"Ada perubahan fisik tubuh anaknya, dan juga tingkah laku, orang tuanya curiga. Dicek, ternyata sedang hamil," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo dikutip dari Merdeka.com.
Teguh menerangkan, sontak orang tuanya keberatan dan melapor ke Polresta Samarinda. "Kita lidik, dan kita amankan terduga pelaku di rumah kontrakan model bangsal milik kakaknya (kemarin)," ujar Teguh.
Di kantor polisi, RS tidak membantah telah menghamili Re. Dia mengenal Re, dari pergaulan anak motor. Ia menampung korban ketika kabur dari rumah di kontrakannya yang menyurupai bangsal.
"Dari pergaulan itu, korban (Re) mengaku keluar dari rumah tanpa izin orang tua. Jadi, pelaku bersedia menampung di rumah kontrakan mirip bangsal, milik kakaknya," terang Teguh.
Baca juga: Ini Alasan Denada Tolak Uang Rp100 Juta dari Baim Wong
Belakangan, hingga empat bulan kemudian, hubungan keduanya pun semakin erat.
"Sehingga terjadi persetubuhan dan korban hamil. Pengakuannya suka sama suka. Tapi orang tuanya korban keberatan, karena korban anak bawah umur," ungkap Teguh.
Pakaian berikut hasil visum korban jadi barang bukti kepolisian untuk menjerat pelaku sebagai tersangka.
"Tersangka ini pekerjaannya pelaut, nelayan. Kami terapkan Undang-undang perlindungan anak," demikian Teguh.
Baca juga: Tak Terima Ditegur karena Halangi Ambulans, Wanita Ini Ngamuk Hingga Ludahi Driver Ojol
Pelaku terancam dikenakan pasal UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. [*/Son]