Mencuri Jengkol Miliknya
Setelah mendapat laporan, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung menangkap pelaku di rumah. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan untuk selanjutnya dibawa ke Polres.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dia mengaku korban memang sering mencuri, salah satunya jengkol di kebun pelaku dan kopi," katanya.
Baca Juga: Gara-Gara Kentut, Pria Ini Nekat Bacok Tetangganya
Sementara barang bukti pelaku yang membacok sepupunya itu langsung diamankan polisi.
Atas perbuatannya Pelaku terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara. [*/win]
Baca berita viral terbaru dan berita trending terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: