Berbagai hal yang dialami membuat ABK tersebut meninggal dunia sejak 20 Juni 2020 lalu.
Berdasarkan pernyataan Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman mengatakan jika marak terjadi praktek perbudakan pada ABK WNI yang dilakukan kedua kapal tersebut.
Saat penangkapan kedua kapal, pihak berwajib juga mengamankan 18 orang crew kapal yang merupakan WNA asal China dan Filipina, selain puluhan WNI yang ada.
Aris melanjutkan jika kedua kapal tersebut biasa menangkap ikan, cumi-cumi dan kepiting. Sebelumnya kapal ini sudah berlayar selama 7 bulan dengan rute dari Singapura ke Argentina.
Hingga saat melewati perairan Indonesia langsung dilakukan penyergapan. Sementara jenazah korban saat ini tengah dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk melakukan visum.
Baca juga: Lama Tak Bertemu, Pria yang Bekerja Sebagai Polisi Ini Kejutkan Ibunya Saat Tengah Berjualan
Sebelumnya juga pernah terjadi dua WNI ABK kapal ikan Cina yang nekad terjun ke laut. Hal ini mereka lakukan karena tidak tahan mengalami penganiayaan saat bekerja diatas kapal yang sama.
Danlantamal IV Laksemana Pertama Indarto Budiarto mengatakan, dua Kapal Ikan milik China itu, ditangkap oleh KRI Bubara 868.
Karena korban merupakan WNI dan kapal ditangkap di wilayah Indonesia, menyebabkan Aparat keamanan Indonesia memiliki kewenangan hukum atas kasus ini. [*/Nlm]