Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa kasus tersebut dilaporkan ke polisis lantaran pelaku tidak menepati janji untuk menikahi korban.
Pihak keluarga yang merasa kecewa dengan perbuatan pelaku yang telah diberi kesempatan untuk bertanggung jawab itu, akhirnya memutuskan melaporkan pelaku ke polisi.
Usai ditahan di kantor polisis, pelaku baru mengaku menyesali perbuatannya dan memita untuk tidak mendapat hukuman berat.
Baca juga: Termakan Rayuan, Janda 40 Tahun Ini 2 Kali "Digarap" Dukun Gadungan
“Ya meski pacaran namun karena ini korban anak di bawah umur, mau tidak mau ya tetap diproses sama polisi, dan sekarang proses persidangan," ungkap Bambang. [*/Prt]
Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com
Halaman: