Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban pada kepolisian setempat. Berdasarkan pengakuan korban ia dari awal takut untuk melaporkan hal yang telah dialaminya karena ancaman pelaku.
Ia mengatakan jika pelaku mengancam untuk membunuh ia dan keluarganya jiak berani membeberkan hal tersebut.
Ditambah lagi pelaku merupakan orang yang dikenal berbahaya di kampungnya semakin membuat korban ketakutan.
Serta berhembusnya kabar jika hubungan tersangka dengan keluarga korban dinilai tidak baik dari awal. Saat diamankan petugas SJ dijerat pasal 285 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="62158" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Namun saat itu ia membantah jika telah memaksa dan mengancam korban untuk mau bersetubuh dengan dirinya.
Ia beralasan jika semua yang ia lakukan atas dasar suka sama suka dari kedua belah pihak. Padahal SJ sendiri merupakan seorang suami dan ayah dari lima orang anak. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.