Berita viral terbaru: Tersangka bantah telah mengancam korban untuk melakukan hubungan suami istri dengannya.
Padangkita.com – Kasus pemerkosaan yang marak terjadi dapat dialami siapa saja serta dimana saja. Bahkan dari beberapa kasus yang dilaporkan diketahui jika pelaku pemerkosaan sendiri merupakan orang dekat atau orang yang dikenal korban. Untuk itulah pentingnya berjaga-jaga dari segala kemungkinan buruk yang mungkin saja terjadi.
Dilansir dari Kompas.com, kembali dikabarkan mengenai seorang gadis belia yang menjadi korban pemerkosaan. Mencengangkannya ia telah mengalami hal mengerikan tersebut selama 3 tahun sejak tahun 2017 silam.
Pelaku sendiri merupakan seorang pria setengah baya yang juga tetangga korban. Pelaku tersebut berinisial SJ berusia 52 tahun.
Pria tersebut merupakan warga Pedukuhan VI, Kalurahan Bojong, Kapanewon (kecamatan) Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Mirisnya lagi saat ini korban tengah mengandung anak pelaku dengan usia kehamilan memasuki 8 bulan.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh tani ini terhitung telah ratusan kali memaksa hubungan intim dengan FV (21 tahun) .
Korban ini berasal dari Granti Wetan, Ngestiharjo, Wates, Kulon Progo. Mereka ini sebenarnya bertetangga namun beda desa karena terpisah oleh sebuah sungai.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Ajun Komisaris Polisi, Munarso menyatakan jika pelaku mengakui telah memperkosa korban dimulai 30 Juni 2017.
Saat itu korban masih duduk di bangku sekolah, dan pertama kalinya ia melakukakan hubungan terlarang tersebut di rumah korban.
Baca juga: Nyaris Sah, Pernikahan Pasangan Ini Batal karena Ibu Mempelai Wanita Mengamuk
Namun ia lupa telah berapa kali melakukan tindakan tak senonoh itu pada korban karena saking seringnya.
Ia bahkan mengatakan melakukan perbuatan tersebut di berbagai tempat mulai semak-semak, sawah, dekat makam, tanggul, sekitar bendungan kecil, pekarangan rumah dan lain-lain.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban pada kepolisian setempat. Berdasarkan pengakuan korban ia dari awal takut untuk melaporkan hal yang telah dialaminya karena ancaman pelaku.
Ia mengatakan jika pelaku mengancam untuk membunuh ia dan keluarganya jiak berani membeberkan hal tersebut.
Ditambah lagi pelaku merupakan orang yang dikenal berbahaya di kampungnya semakin membuat korban ketakutan.
Serta berhembusnya kabar jika hubungan tersangka dengan keluarga korban dinilai tidak baik dari awal. Saat diamankan petugas SJ dijerat pasal 285 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="62158" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Namun saat itu ia membantah jika telah memaksa dan mengancam korban untuk mau bersetubuh dengan dirinya.
Ia beralasan jika semua yang ia lakukan atas dasar suka sama suka dari kedua belah pihak. Padahal SJ sendiri merupakan seorang suami dan ayah dari lima orang anak. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.