"Ya, karena adik korban mendapat telepon dari pelaku dan meminta uang, maka dilaporkan ke Polresta Banjarmasin, dan anggota pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan," kata Sabana.
Tak berapa lama setelah mendapat laporan dari adik korban, Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil menemukan dan meringkus ketiga pelakunya di rumah kosong tersebut.
Baca juga: Merasa Agama Sebelumnya Tidak Logis, Gitaris Boomerang Ivan Pilih Jadi Mualaf
"Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Akibat perbuatanya, ketiga pelaku dijerat pasal berapis yakni pasal 333 KUHP dan pasal 328 KUHP. [*/Prt]