Kemudian tersangka menentukan untuk bertemu di Jembatan Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur pada Minggu malam (7/6/2020).
Ketika itu korban datang sendiri dari Surabaya dengan mengendari kotor Honda CS1 nopol L 5940 CD.
Ketika ketemu korban langsung dianiaya dengan tangan kosong hingga jatuh dan mengalami luka di bagian kepala. Walau sempat mendapat pertolongan dan dievakuasi ke Rumah Sakit, nyawa korban tidak tertolong.
Baca juga: Dikira Anak Usia 6 Tahun, Keluarga Ini Ternyata Adopsi Gadis Psikopat 22 Tahun
Kemudian tersangka dijerat dengan pasal 338 subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman d iatas 5 tahun penjara. [*/Nlm].
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: