Berita viral terbaru : Seorang pria lakukan penganiayaan terhadap pemuda yang merupakan selingkuhan istri sirinya hingga tewas.
Padangkita.com – Kasus perselingkuhan nampaknya marak terjadi pada berbagai kalangan usia. Tidak hanya pada remaja dengan status pacaran, kasus perselingkuhan juga kerap mendera pasangan yang telah membina rumah tangga.
Bahkan di beberapa negara, kasus perselingkuhan sudah jadi hal yang dapat diterima secara moral. Tadi tentunya hal ini tidak berlaku dan dianggap suatu hal yang tabu di Indonesia.
Baca juga: Tak Tahan Disiksa Ibu dan Ayah TIri, Gadis 9 Tahun Kabur dari Rumah
Tak segan pasangan yang kedapatan tangan berselingkuh turut mendapat hukuman sosial dari masyarakat. Ibarat kata pepatah, siapa yang menggali lubang, maka harus siap jatuh ke dalamnya.
Seperti yang dilansir dari Suara.com, baru-baru terjadi aksi penganiayaan terhadap seorang pemuda karena kedapatan berselingkuh.
Korban tersebut bernama Hadi Kirana Saputra (28) mengalami tindak kekerasan oleh seorang pria bernama Yendi alias Hendi.
Tersangka mengaku aksi penganiayaan itu berawal ketika tersangka memergoki perseligkuhan istri sirinya dengan korban.
Tersangka mendapati bukti berupa percakapan di pesan WhatsApp antara istri sirinya dengan korban. Hal ini membuat emosi pelaku memuncak.
Dijelaskan oleh Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto yang menangani kasus tersebut, sang pelaku kemudian menjebak korban. Tersangka memancing sang korban dengan iming-iming sebuah pertemuan.
Korban yang awalnya mengira pesan ajakan bertemu dari perempuan yang disukainya langsung mengiyakan.
Kemudian tersangka menentukan untuk bertemu di Jembatan Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur pada Minggu malam (7/6/2020).
Ketika itu korban datang sendiri dari Surabaya dengan mengendari kotor Honda CS1 nopol L 5940 CD.
Ketika ketemu korban langsung dianiaya dengan tangan kosong hingga jatuh dan mengalami luka di bagian kepala. Walau sempat mendapat pertolongan dan dievakuasi ke Rumah Sakit, nyawa korban tidak tertolong.
Baca juga: Dikira Anak Usia 6 Tahun, Keluarga Ini Ternyata Adopsi Gadis Psikopat 22 Tahun
Kemudian tersangka dijerat dengan pasal 338 subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman d iatas 5 tahun penjara. [*/Nlm].