Ayah Redupaksa Anak Kandung Sendiri
Ade mengaku prihatin dengan peristiwa itu. Sebab menurutnya, seorang ayah harusnya menjaga kehormatan anak-anaknya.
Oleh karena itu, dia mengajak kerjasama semua pihak untuk menjaga dengan baik putra-putrinya dari ancaman kejahatan kesusilaan.
“Saat ini kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orangtua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” terang Ade.
Heru Suroso diringkus oleh jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang.
“Tersangka mengaku telah menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali. Namun keterangan tersangka masih kami ragukan, saat ini kami terus melakukan penyidikan,” ungkap Ade, saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, pada Kamis (5/11/2020).
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Terjadi Lagi, Ayah Bejat di Manado Jadikan Anak Kandung Pemuas Nafsu Selama 2 Tahun
Tersangka, kata Ade, juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia.
“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” tandasnya. [*/win]