Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Ayah kandung tega meredupaksa akan kandung sendiri yang masih di bawah umur.
Padangkita.com - Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anaknya. Apa lagi jika anaknya itu seorang perempuan. Biasanya seorang perempuan akan mencari perlindungan pada sang ayah.
Pasalnya, ayah adalah tempat paling aman bagi seorang wanita untuk menjaga dirinya dari marabahaya apa pun itu. Namun tak semua ayah bisa menjadi pelindung bagi anak-anaknya.
Ternyata ada loh ayah yang malahan menjadi perusak masa depan anaknya. Seperti ayah bejat yang satu ini. Ayah ini malah menghancurkan masa depan anaknya sendiri.
Ayah bejat tersebut bernama Heru Suroso (35). Heru Suroso tega menyetubuhi dua orang putri kandungnya. Mirisnya lagi, Heru meredupaksa kedua anaknya yang masih berusia di bawah umur.
Putri pertamanya masih berusia 7 tahun dan putri keduanya masih 4 tahun. Usut punya usut, sang istri Heru pergi bekerja ke luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Lantaran tak dapat menahan hawa nafsunya, Heru pun melampiaskan nafsu pada kedua anak kandungnya tersebut. Mirisnya Heru mengancam akan memukuli kedua anaknya tersebut bila tidak menuruti kemauannya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan asusila itu dengan putrinya.
Ayah Redupaksa Anak Kandung Sendiri
Ade mengaku prihatin dengan peristiwa itu. Sebab menurutnya, seorang ayah harusnya menjaga kehormatan anak-anaknya.
Oleh karena itu, dia mengajak kerjasama semua pihak untuk menjaga dengan baik putra-putrinya dari ancaman kejahatan kesusilaan.
“Saat ini kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orangtua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” terang Ade.
Heru Suroso diringkus oleh jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang.
“Tersangka mengaku telah menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali. Namun keterangan tersangka masih kami ragukan, saat ini kami terus melakukan penyidikan,” ungkap Ade, saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, pada Kamis (5/11/2020).
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Terjadi Lagi, Ayah Bejat di Manado Jadikan Anak Kandung Pemuas Nafsu Selama 2 Tahun
Tersangka, kata Ade, juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia.
“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” tandasnya. [*/win]