D melanjutkan jika kali pertama ia melakukan aksinya ini ketika ia menyaksikan anaknya tersebut baru selesai mandi dan hanya mengenakan handuk.
Ia kemudian langsung masuk kamar dan melakukannya karena ia merasa bernafsu pada anaknya.
Terlebih lagi saat itu, selama beberapa waktu belakangan istrinya jarang mau kalau diajak berhubungan badan.
Baca juga: Gak Habis Pikir, Bocah 14 Tahun Ini Jadi Bos dan Dalang Pembegalan
Sehingga saat melihat anaknya itu, hasratnya pun tak terbendung. Ia kemudian dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. [*/Nlm]