Berita viral terbaru: Kembali terjadi aksi pelecehan yang dilakukan oleh seorang ayah pada anak kandungnya.
Padangkita.com- Sudah bukan hal mengejutkan lagi jika banyak kejadian pelecehan yang diterima oleh anak di bawah umur.
Kebanyakan aksi tersebut dilakukan oleh orang terdekatnnya yang tidak disangka-sangka, termasuk oleh ayahnya sendiri.
Seperti halnya yang terjadi pada seorang anak warga Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Melansir dari RRI.com, seorang ayah tega melakukan perbuatan tidak senonoh secara terencana dan berulang kali terhadap anak kandungnya yang masih belia.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kasatreskrim AKP Heru Sanusi dalam konferensi pers, pada Senin 27 Juli lalu. Ia mengatakan jika sang pelaku berinisial D yang telah berusia 44 tahun ini telah berhasil diamankan.
Biasanya pada kebanyakan kasus pelaku pastinya mengancam korban dengan senajata tajam ataupun akan membunuh korban.
Akan tetapi ayah yang satu ini mengeluarkan ancaman berbeda agar aksi bejatnya itu tidak diketahui orang lain.
Dimana pelaku mengancam tidak akan diberi uang jajan, tidak dibiayai sekolah dan membanting Hp milik korban agar tidak menceritakan kepada ibunya. Akan tetapi pada ujungnya ia sempat mengancam akan membunuh korban.
Heru melanjutkan jika aksi bejat sang ayah ini diketahui saat korban pergi ke Jakarta dan menceritakan apa yang telah dialaminya kepada salah satu kerabatnya.
Baca juga: Wanita Cantik Ini Gak Merekomendasikan Kencani Pria Usia 30-an
Setelahnya kerabat korban menanyakan hal ini langsung pada pelaku yang untungnya diakuinya.
Tak tanggung-tanggung pelaku telah melakukan aksi bejat ini sebanyak lima kali. Terhitung sejak Maret 2016, November 2017, September 2018, Januari 2019 dan terakhir pada April 2020. Pada polisi ia mengatakan jika semua dilakukan di dalam rumah pada saat kondisi sepi.
D melanjutkan jika kali pertama ia melakukan aksinya ini ketika ia menyaksikan anaknya tersebut baru selesai mandi dan hanya mengenakan handuk.
Ia kemudian langsung masuk kamar dan melakukannya karena ia merasa bernafsu pada anaknya.
Terlebih lagi saat itu, selama beberapa waktu belakangan istrinya jarang mau kalau diajak berhubungan badan.
Baca juga: Gak Habis Pikir, Bocah 14 Tahun Ini Jadi Bos dan Dalang Pembegalan
Sehingga saat melihat anaknya itu, hasratnya pun tak terbendung. Ia kemudian dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. [*/Nlm]