Pernikahan seorang muslim dengan perempuab non muslim selain kitabiyyah asli
Dalam firman Allah SWT surah Al- Baqarah ayat 221 menegaskan bahwa janganlah seorang pria muslim menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Maksudnya disini dijelaskan bahwa pria muslim dilarang menikahi perempuan non muslim selain Kitabiyyah asli seperti perempuan penyembah berhala, penyembah api, penyembah matahari, ataupun keturunan kitabi dan majusi.
Pernikahan dengan seseorang yang pindah dari satu agama ke agama lainnya
Hal ini menjelaskan bahwa seorang perempuan dilarang menerima lamaran pernikahan dari orang dengan agama selain beragama islam. Serta melarang pernikahan dengan orang yang melakukan pindah dari satu agama ke agama yang lainnya.
Pernikahan seorang perempuan muslim dengan laki-laki non muslim
Pernikahan seorang perempuan muslim dengan laki-laki non muslim dianggap tidak sah, sama hal nya dengan pernikahan pria muslim dengan perempuan non muslim. Hal ini dikatakn tidak sah karena dikhawatirkan salah satu dari keduanya ada yang murtad atau kembali ke agama asalnya sebelum berhubungan badan, maka batal pula pernikahannya. [*/Nlm].