Berita Viral terbaru : menikah merupakan usaha untuk memperoleh kehidupan yang bahagia. Namun ada beberapa jenis pernikahan yang dianggap tidak sah secara agama.
Padangkita.com - Pernikahan merupakan salah satu dari bentuk ibadah yang dilakukan untuk mencapai kebahagiaan menuju akhirat.
Menikah juga dianggap sebagai ladang pahala, serta surganya dunia bila mendapat pasangan yang saling mengerti.
Sejatinya pernikahan bertujuan untuk membentuk keluarga bahagia. Pernikahan dalam islam pun bisa dikatakan tidak sah bila tidak memenuhi beberapa syarat. Disebut tidak sah atau batal karena pernikahan tersebut tidak memenuhi rukun pernikahan.
Selain itu, juga ada pernikahan yang rusak karena tidak memenuhi syarat dari pernikahan itu sendiri.
Dilansir dari berbagai sumber, ada beberapa bentuk pernikahan yang dianggap batal atau tidak sah sesuai mazhab ulama Syafi’iyah yang diungkapkan oleh Al- Zuhaili.
Pernikahan Mut’ah
Pernikahan mut’ah ini sering dikenal sebagai pernikahan kontrak dimana dibatasi oleh waktu, baik sebentar ataupun lama. Sesuai dengan tujuan menikah sesungguhnya untuk menciptakan keluarga bahagia, tanpa ikatan waktu, serta ditujukan untuk selamanya tersebut sangat tidak sesui dengan pernikahan mut’ah ini.
pernikahan dengan beberapa akad
pernikahan ini menjadi batal atau tidak sah karena seorang wali menikahkan seorang perempuan dengan dua orang laki-laki. Dalam hal tersebut, dimana sang mempelai wanita memiliki dua orang suami tanpa tau pasti lelaki mana yang akadnya didahulukan.
Jika salah satu dari laki-laki tersebut menggauli istrinya, maka wajib baginya mahar mitsli. Mahar mitsli sendiri merupakan mahar yang dibayarkan yang disesuaikan pada sebayanya perempuan tersebut.
Hal ini bisa diketahui dengan besaran jumlah mahar yang diterima oleh saudara perempuan atau bibinya. Namun hal tersbut dianggap sah jika saat akad diketahui akad mana yang dahulukan maka pernikahan tersbut tidaklah dianggap batal.
Pernikahan Syighar
Pernikahan ini dianggap tidak sah karena mempunyai maksud atau tujuan tertentu. Dimana seorang laki-laki menikahkan saudari atau puterinya kepada lelaki lain dengan mahar nantinya dirinya dapat dinikahkan dengan puteri atau saudari perempuan dari laki-laki tersebut.
Dalam hadist Rasulullah pun menyatakan bahwa pernikahan syighar ini tidak ada dalam islam. Larangan ini berimplikasi pada rusaknya perkara yang dilarang. Selain itu, pernikahan ini tidak sah karena terdapat gabungan dua akad serta menjadikan akad masing-masing sebagai maharnya.
Pernikahan orang ihram
Sesuai dengan hadist Rasulullah yang menyatakan bahwa orang yang sedang melaksanakan ihram tidak boleh dinikahkan dan tidak boleh menikah. Hal tersebut berlaku untuk ihram haji maupun ihram umrah, ataupun keduanya baik dengan akad yang sah ataupun akad yan rusak tetap tidak diperbolehkan. Namun hal ini tidak berlaku bagi orang ihram yang boleh melakukan rujuk atau menjadi saksi pernikahan.
Pernikahan perempuan dalam masa iddah atau sedang istibra
Dalam islam, setelah bercerai dari mantan suami seorang perempuan mengalami masa tunggu atau iddah dari mantan sebelumnya. Apabila ia menikah dalam masa tersebut maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah atau batal. Jika laki-laki menikahi perempuan yang sedang dalam masa iddah maka harus membayar hukuman. Namun hal ini tidak berlaku bila ia tidak mengetahui status haram menikahi perempuan yang sedang dalam masa iddah tersebut.
Pernikahan seorang perempuan yang ragu akan kehamilannya sebelum habis masa iddah
Keraguan yang dialami oleh sang perempuan akan kehamilannya, jika ia menikah saat itu bisa dikatakan bahwa penikahan tersebut tidak sah. Bahkan para ulama pun mengharamkannya. Oleh karena itu, siapapun yang menikahi perempuan dengan kondisi yang demikian maka pernikahannya batil karena ragu akan kehalalannya.
Pernikahan seorang muslim dengan perempuab non muslim selain kitabiyyah asli
Dalam firman Allah SWT surah Al- Baqarah ayat 221 menegaskan bahwa janganlah seorang pria muslim menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Maksudnya disini dijelaskan bahwa pria muslim dilarang menikahi perempuan non muslim selain Kitabiyyah asli seperti perempuan penyembah berhala, penyembah api, penyembah matahari, ataupun keturunan kitabi dan majusi.
Pernikahan dengan seseorang yang pindah dari satu agama ke agama lainnya
Hal ini menjelaskan bahwa seorang perempuan dilarang menerima lamaran pernikahan dari orang dengan agama selain beragama islam. Serta melarang pernikahan dengan orang yang melakukan pindah dari satu agama ke agama yang lainnya.
Pernikahan seorang perempuan muslim dengan laki-laki non muslim
Pernikahan seorang perempuan muslim dengan laki-laki non muslim dianggap tidak sah, sama hal nya dengan pernikahan pria muslim dengan perempuan non muslim. Hal ini dikatakn tidak sah karena dikhawatirkan salah satu dari keduanya ada yang murtad atau kembali ke agama asalnya sebelum berhubungan badan, maka batal pula pernikahannya. [*/Nlm].