Polisi memperkirakan bahwa hanya pada tahun 2016 saja, wanita itu telah membelanjakan uang dengan kartu kreditnya hingga 780.000 dolar (Rp11 miliar).
Polisi berhasil mengungkap kebenaran dan menangkapnya setelah setengah tahun. Wanita itu, Zhu, dijatuhi hukuman satu tahun dan empat bulan penjara.
Dipahami bahwa ia berutang lebih dari 6 juta dolar (Rp86 miliar). (*/pk-28)
Pages: