Berita viral terbaru: Berharap uang asuransi, seorang wanita nekat potong jarinya dan buang ke parit. Sandiwaranya terbongkar dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Padangkita.com - Demi mendapat uang klaim asuransi, seorang pedagang cabai di Deli Serdang Medan nekat potong empat jarinya. Akan tetapi sandiwara wanita itu terbongkar.
Setelah nekat potong empat jarinya, Wanita yang sehari-harinya sebagai pedagang cabai di Deli Serdang tersebut membungus dan membuang jari yang putus ke parit.
EBS bersandiwara setelah mengaku dibegal dan berharap mendapatkan klaim asuransinya. Ia mengaku dibacok oleh orang tidak dikenal. Namun sandiwaranya tersebut malah dibongkar polisi
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, awalnya perempuan itu melapor dan mengaku menjadi korban pembegalan.
EBS mengatakan, dirinya dibegal di Jalan AR Hakim, Simpang Jalan Wahidin, Medan.
Perihal jarinya yang putus, EBS mengaku pembegal telah membacoknya dengan sadis. Ia juga mengatakan, pembegal merampas tas, uang Rp 4 juta serta ponsel.
Baca juga: Terkejut Melihat Istri Berduan dengan Oknum Tentara di Kamar, Polisi Ini Dor Keduanya
Usai mendapatkan laporan, polisi melakukan pemeriksaan. Namun, polisi kemudian curiga lantaran keterangan EBS tak sesuai dengan kenyataan.
"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, karena semua tindakan investigasi itu, dimulai dari tempat kejadian perkara.
Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu EBS tidak sesuai dengan kenyataan," ungkap dia.
Meski berbagai alat bukti seperti perangkat IT dan CCTV dikumpulkan, tak ada yang menunjukkan ibu tersebut dibegal.
Saat diinvestigasi lebih lanjut, diketahui peristiwa karangan itu hanya sandiwara EBS untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Martuani menjelaskan, aksi nekat memotong 4 jari hingga putus itu dilatarbelakangi utang.
"Jadi tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba," tutur dia.
"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, melainkan hanya rekayasa dari korban sendiri. Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa EBS resmi menjadi tersangka," jelasnya.
Baca juga: Bak istana Romawi, Ini Potret Rumah Shah Rukh Khan Bernilai Rp694 Miliar
Aksi nekat EBS ini, lanjut Kapolda, dilakukan secara sadar. Pelaku bahkan membuang jarinya yang putus kemudian membuangnya.
"Lalu ia membuangnya ke parit. Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan. Karena anggota tubuh tentu tersebut harus dikuburkan. Pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging," terang dia.
Martuani menuturkan, EBS dijerat dengan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atas laporan palsu yang dibuatnya. [*/Son]