Ike Edwin
Bakal pasangan perorangan Ike Edwin-Zam Zanariah gagal melangkah maju sebagai kontestan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Bandar Lampung. Hal ini karena hasil verifikasi faktual mereka kurang dari jumlah minimal yang telah ditetapkan, 47.864 dukungan.
Anggota KPU Kota Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fery Triatmojo mengatakan, dari 45.277 dukungan perbaikan untuk pasangan Ike-Zam, yang diverifikasi faktual hanya ada 36.001 dukungan sehingga mereka tidak memenuhi syarat (TMS).
“Sedangkan dukungan perbaikan yang memenuhi syarat (MS) hanya 9.221 dari 20 kecamatan,” katanya, seperti yang dikutip dari ANTARA, Rabu (19/8/2020).
Dengan demikian, walau pun ditambahkan dukungan MS pada verifikasi faktual tahap pertama, sebanyak 22 ribu, jumlah ini masih tidak mencukupi dari jumlah minimal yang telah ditetapkan KPU.
Vokalis Jamrud, Krisyanto
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menolak gugatan bakal calon perorangan Krisyanto terhadap KPU Kabupaten Pandeglang dalam sidang terbuka sengketa di Pilkada Pandeglang 2020, Jumat (21/8/2020) lalu.
Sebelumnya, vokalis band Jamrud itu mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah berkas dukungan sebagai calon independen ditolak dan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Pandeglang.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Krisyanto, Nandang Wirakusumah mengatakan, pihaknya akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu terkait
langkah ke depannya setelah keputusan tersebut. “Kita akan briefing dulu untuk langkah hukum selanjutnya,” kata Nandang.
Anton Supriyadi
Anton Supriyadi gagal maju menjadi bakal calon bupati Gunungkidul melalui jalur Independen hari ini, Senin (7/9/2020), Tak hanya itu, ia juga tercatat bukan lagi sebagai anggota DPRD Gunungkidul.
Baca juga: Ini Kata Ariel Soal Hubungan Kekerabatan dengan Najwa Shihab
Sebab, hari ini terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW), di mana posisinya telah digantikan Umiyati, caleg Dapil 3 dari Partai Nasdem, yang perolehan suaranya di bawah Anton.
Ketua DPRD Gunungkidul Endah Surbekti Kuntariningsih mengatakan, PAW yang dilakukan kali ini telah melalui proses mekanisme yang berlaku menurut Undang-Undang. PAW tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X sebelum akhirnya dilantik anggota yang baru.