Tahan menyamapaikan bahwa ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini berkas perkara ketiga pelaku tindak kekerasan kepada NF itu pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap)," ungkap Tahan.
Baca juga: Terkuak Bisnis "Mantap-Mantap" Mama Muda di Aceh, Sekali Kencan Rp500 Ribu
Seperti diketahui, warga Jakarta sempat dihebohkan dengan kasus pembunuhan terhadap bocah berinisial APA di Sawah Besar yang dilakukan NF.
Aksi pembunuhan itu terjadi saat korban main ke rumah pelaku pada Kamis (5/3/2020).
NF membunuh korban dengan cara menggelamkannya ke bak mandi saat disuruh mengambil mainan.
Setelah tak bernyawa, NF menyumpal dan mengikat mayat bocah perempuan itu dalam lemari kamarnya. [*/Son]