Usai melakukan aksi bejatnya itu, lanjut Wahyu, korban sempat diancam untuk tidak melaporkan perbuatan pelaku kepada suaminya.
Setelah dua hari kejadian tersebut, korban yang merasa tidak tahan menyimpan rahasianya tersebut akhirnya menceritakan perbuatan pelaku kepada suaminya.
Pasangan ini kemudian melaporkan kasus pencabulan itu kepada polisi.
Baca juga: 9 Artis Blasteran Ini Mualaf dan Mantap Beragama Islam, Ada yang Sering Gonta-ganti Agama
"Pada 15 April 2020, mereka melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Mendapat laporan itu, kami bergerak cepat menyelidiki keberadaan tersangka," papar Wahyu.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tersangka saat berada di pondoknya yang berlokasi di kebun karet di Desa Penyandingan.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan akan dijerat pasal 289 KUHP," ujar Wahyu. [*/Jly]