Berita viral terbaru: Seorang dukun cabul di Sumatra Selatan diamankan polisi. Pria berusia 33 tahun itu melakukan aksi pencabulan dengan modus memandikan korban.
Padangkita.com - Seorang wanita muda, MW (18 tahun) menjadi korban pencabulan SU (33 tahun) yang berprofesi sebagai dukun di Desa Penyandingan, Sumatra Selatan.
Pria tersebut melakukan aksi bejatnya dengan modus memandikan korban.
Korban pun sempat diancam agar tak melapor kepada suaminya.
Baca juga: Dijanjikan Nikah Sama Janda Muda Cantik, Pria Ini Rugi Hingga Rp448 Juta
Namun karena tidak tahan menyimpan rahasia itu, ia pun mengadu ke suaminya soal perbuatan cabul yang dilakukan dukun tersebut.
Korban dan suaminya kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga diwakili Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto lalu menjelaskan kronologi kasus pencabulan tersebut.
Ia mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban menemani suaminya yang hendak mengobati penyakit kulit di rumah pelaku pada Senin (13/4/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Mengetahui keluhan tersebut, pelaku mensyaratkan suami istri itu harus dimandikan secara bergantian.
Karena tidak menaruh curiga dengan ritual penyembuhan yang akan dilakukan, korban dan suaminya menuruti permintaan si dukun.
Kemudian oleh pelaku, mereka diajak ke tempat pemandian di areal kebun karet Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="45409" boxed="true" boxed_shadow="true"]
"Saat itu suami dan korban dimandikan secara bergantian oleh pelaku," kata Wahyu seperti dikutip dari Antara.
Pada giliran pelaku memandikan korban, dukun cabul ini mulai berulah dan melakukan aksi pencabulan.
Usai melakukan aksi bejatnya itu, lanjut Wahyu, korban sempat diancam untuk tidak melaporkan perbuatan pelaku kepada suaminya.
Setelah dua hari kejadian tersebut, korban yang merasa tidak tahan menyimpan rahasianya tersebut akhirnya menceritakan perbuatan pelaku kepada suaminya.
Pasangan ini kemudian melaporkan kasus pencabulan itu kepada polisi.
Baca juga: 9 Artis Blasteran Ini Mualaf dan Mantap Beragama Islam, Ada yang Sering Gonta-ganti Agama
"Pada 15 April 2020, mereka melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Mendapat laporan itu, kami bergerak cepat menyelidiki keberadaan tersangka," papar Wahyu.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tersangka saat berada di pondoknya yang berlokasi di kebun karet di Desa Penyandingan.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan akan dijerat pasal 289 KUHP," ujar Wahyu. [*/Jly]