Atas perbuatannya pelaku harus mempertanggungjawabkan aksi yang dilakukannya tersebut dengan dijerat oleh pasal 207 KUHP.
Baca juga: Bukan Australia, Kangguru Langka Ini Justru Ada di Indonesia
Di dalam pasal tersebut menegaskan jika siapapun yang dengan sengaja melakukan penghinaan secara lisan dan tulisan kepada ada rasa atau badan hukum dapat diancam dengan hukuman pidana.
Ulah hina polisi di Facebook, pelaku akan mendapat hukuman kurungan paling lama sekitar 1 tahun 6 bulan penjara serta adanya denda yang mengikuti. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: