Hina Kepolisian di Facebook, Pria Asal Gowa Ini Ditangkap

berita viral terbaru : menghina kepolisian

Penangkapan Zainal, yang menghina kepolisian. [Foto.Ist]

Berita viral terbaru: Hina polisi di Facebook, pria yang diduga melecehkan polisi itu saat ini ditangkap oleh pihak kepolisian Gowa.

Padangkita.com- Belakangan ini ada sebuah berita viral yang cukup mengejutkan berbagai pihak. Karena terdapat sebuah unggahan dari seorang pria yang dinilai menghina pihak Kepolisian.

Melansir dari Reqnews.com, dikatakan jika peristiwa tersebut bermula dari sebuah postingan media sosial Facebook.

Baca juga: Kim Jong Un Tembak Mati 4 Pejabat yang Terjaring Prostitusi

Pria bernama Zainal dikatakan menghina polri pada akunnya yang bernama Muhammad Hariyanto. Karena dirinya pada April lalu mengunggah sebuah tulisan dengan mengatakan jika jangankan Corona polisi juga ia makan.

Setelahnya postingan tersebut kemudian viral dan dilaporkan oleh masyarakat kepolisian Polres Gowa. Akan tetapi untuk mengamankan pelaku polisi memerlukan waktu kurang lebih selama 3 bulan untuk melakukan pencarian.

Dikatakan jika tim Anti Bandit Polres Gowa, berhasil menangkap pelaku pada Agustus ini.  Pria berusia 24 tahun tersebut merupakan anak jalanan. Hal ini diungkapkan oleh kasubag humas Polres Gowa, AKP M  Tambunan pada Senin 10 Agustus lalu.

Tambunan juga menjelaskan jika pelaku ini berprofesi sebagai pengamen dan masih belum berkeluarga.

Setelah diinterogasi pelaku kemudian mengatakan jika dirinya merupakan Warga Kabupaten Gowa yang dalam keseharian sering menginap di Terminal Malengkeri.

Saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pelaku kemudian mengucapkan permohonan maafnya kepada seluruh jajaran anggota kepolisian.

Baca juga: Jadi Milik Pribadi dan Ditutup 300 Tahun, Sekarang Pulau Ini Kembali Dibuka

Serta tak lupa dirinya juga meminta permohonan maaf pada sejumlah warga yang telah diresahkan akibat tingkah lakunya ini.

Uniknya lagi pelaku ini juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Ia juga berharap semoga kejadian tersebut tidak akan terjadi kedepannya lagi.

Atas perbuatannya pelaku harus mempertanggungjawabkan aksi yang dilakukannya tersebut dengan dijerat oleh pasal 207  KUHP.

Baca juga: Bukan Australia, Kangguru Langka Ini Justru Ada di Indonesia

Di dalam pasal tersebut menegaskan jika siapapun yang dengan sengaja melakukan penghinaan secara lisan dan tulisan kepada ada rasa atau badan hukum dapat diancam dengan hukuman pidana.

Ulah hina polisi di Facebook, pelaku akan mendapat hukuman kurungan paling  lama sekitar 1 tahun 6 bulan penjara serta  adanya denda yang mengikuti. [*/Nlm]


Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.

Tags:

Baca Juga

Padang, Padangkita.com - Ketua Umum FORKI Sumbar, Andre Rosiade bersyukur atas raihan atlet karate Sumbar dalam PON XX di Papua tahun 2021.
Boyong 2 Perak di PON Papua, Rombongan Karateka Sumbar Dijamu Andre Rosiade
Berita Viral, Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek, Viral trending Terbaru Hari Ini
Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kemungkinan besar setelah selesai proses BAP kasus akan dilimpahkan ke Polresta
Kesal Dibilang Numpang Hidup, Pria Beristri Bacok Ayah Kandungnya Sendiri
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kembar menikah dengan kembaran lainnya di Sumedang bikin wrganet heboh.
Unik, Sesama Kembar Menikah dengan Kembar Lainnya di Waktu Bersamaan, Sempat Takut Ketukar
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Wanita menangis darah
Wanita di India Menangis Darah Saat Siklus Menstruasi karena Idap Kelainan Medis Langka
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Seleksi masuk PTN
Ini Alasan Kemendikbud Ubah Pola Seleksi Masuk PTN Tahun 2024