Berita viral terbaru: Hina polisi di Facebook, pria yang diduga melecehkan polisi itu saat ini ditangkap oleh pihak kepolisian Gowa.
Padangkita.com- Belakangan ini ada sebuah berita viral yang cukup mengejutkan berbagai pihak. Karena terdapat sebuah unggahan dari seorang pria yang dinilai menghina pihak Kepolisian.
Melansir dari Reqnews.com, dikatakan jika peristiwa tersebut bermula dari sebuah postingan media sosial Facebook.
Baca juga: Kim Jong Un Tembak Mati 4 Pejabat yang Terjaring Prostitusi
Pria bernama Zainal dikatakan menghina polri pada akunnya yang bernama Muhammad Hariyanto. Karena dirinya pada April lalu mengunggah sebuah tulisan dengan mengatakan jika jangankan Corona polisi juga ia makan.
Setelahnya postingan tersebut kemudian viral dan dilaporkan oleh masyarakat kepolisian Polres Gowa. Akan tetapi untuk mengamankan pelaku polisi memerlukan waktu kurang lebih selama 3 bulan untuk melakukan pencarian.
Dikatakan jika tim Anti Bandit Polres Gowa, berhasil menangkap pelaku pada Agustus ini. Pria berusia 24 tahun tersebut merupakan anak jalanan. Hal ini diungkapkan oleh kasubag humas Polres Gowa, AKP M Tambunan pada Senin 10 Agustus lalu.
Tambunan juga menjelaskan jika pelaku ini berprofesi sebagai pengamen dan masih belum berkeluarga.
Setelah diinterogasi pelaku kemudian mengatakan jika dirinya merupakan Warga Kabupaten Gowa yang dalam keseharian sering menginap di Terminal Malengkeri.
Saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pelaku kemudian mengucapkan permohonan maafnya kepada seluruh jajaran anggota kepolisian.
Baca juga: Jadi Milik Pribadi dan Ditutup 300 Tahun, Sekarang Pulau Ini Kembali Dibuka
Serta tak lupa dirinya juga meminta permohonan maaf pada sejumlah warga yang telah diresahkan akibat tingkah lakunya ini.
Uniknya lagi pelaku ini juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Ia juga berharap semoga kejadian tersebut tidak akan terjadi kedepannya lagi.
Atas perbuatannya pelaku harus mempertanggungjawabkan aksi yang dilakukannya tersebut dengan dijerat oleh pasal 207 KUHP.
Baca juga: Bukan Australia, Kangguru Langka Ini Justru Ada di Indonesia
Di dalam pasal tersebut menegaskan jika siapapun yang dengan sengaja melakukan penghinaan secara lisan dan tulisan kepada ada rasa atau badan hukum dapat diancam dengan hukuman pidana.
Ulah hina polisi di Facebook, pelaku akan mendapat hukuman kurungan paling lama sekitar 1 tahun 6 bulan penjara serta adanya denda yang mengikuti. [*/Nlm]