Pasangan bukan suami istri kepergok saat berhubungan badan di kamar kos oleh Satpol PP. Kepada petugas mereka mengaku hanya numpang salat Isya sebentar.
Padangkita.com - Cenderung bebas, kamar kos acap kali dijadikan tempat untuk berbuat hal-hal yang diinginkan.
Pasangan bukan suami istri di Kota Tuban tertangkap basah tengah berzina pada Sabtu (14/3/2020) malam, ketika petugas gabungan menggelar razia kamar kos di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban, kasus serupa juga sering terjadi di wilayah hukum Provinsi Jawa Timur lainnya.
Pasangan bukan suami istri di Kota Tuban ini menjadikan ibadah keagamaan, salat sebagai alasan.
Baca juga: Viral, Siswa Menikahi Gurunya, Ini yang Membuatnya Tergoda
Mereka tidak berkutik saat tertangkap basah aparat gabungan sedang berzina di sebuah kamar kos.
Pasangan bukan suami istri tersebut adalah pria bernama KMR (32) dan wanita SNF (31).
Saat petugas merazia kamar kos di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban Kota, yang mereka tempati, keduanya tertangkap basah sedang melakukan hubungan badan di kamar kos.
Kaget dan tak menyangka perbuatan zina (berzina) yang dilakukan terbongkar.
Kepada petugas, wanita sudah bersuami dan berselingkuh ini mengaku bahwa dirinya datang ke kamar kos tersebut malam-malam untuk menumpang salat Isya.
"Saat ditanya petugas, SNF mengaku menumpang salat Isya, pengakuannya begitu," beber Kasi Opsdal Satpol PP Joko Herlambang dikonfirmasi, Minggu (15/3/2020).
Hal berbeda disampaikan oleh pria yang menjadi teman kencan si wanita selingkuhannya.
Dia mengaku bahwa kamar kos disewa karena dirinya butuh tempat untuk istirahat setelah bekerja.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="44964" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Mendengar penuturan dan alibi pasangan bukan suami istri tersebut, petugas tidak percaya begitu saja.
Kemudian, sejoli yang berbuat zina tersebut digelandang ke kantor Satpol PP Tuban untuk didata serta diberikan pembinaan.
Bahkan, karena tak kooperatif saat diperiksa, orang tua dari salah satu pasangan itu dipanggil untuk menyaksikan pemeriksaan.
"Keduanya tidak kooperatif, hingga akhirnya kita panggil orang tuanya," tegas Joko Herlambang.
Baca juga: Angellina Jolie Kepergok Kencan dengan Wanita, Jadi Penyuka Sesama Jenis?
Ditambahkannya, kedua pasangan itu akhirnya diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Jika di kemudian hari ternyata terbukti melakukan kembali perbuatan tersebut, maka diancam pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.
"Pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah tersebut sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, kita akan tegakkan perda sebagaimana ketentuan yang ada," pungkasnya. [*/Son]