Berita viral terbaru: Pendeta Hanny Layantara ditangkap polisi karena perbuatan bejatnya selama bertahun-tahun terhadap jemaatnya.
Padangkita.com - Setelah bertahun-tahun menyembunyikan perbuatan bejatnya, akhirnya aib seorang pendeta terbongkar juga. Diketahui, dalam dakwaan jaksa disebutkan, pendeta Hanny Layantara telah lama melakukan aksi bejatnya itu.
Diketahui sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 ia diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya.
Anak dari pengusaha tersebut dititipkan di sebuah gereja di Surabaya.
Dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.
Selama bertahun-tahun telah menyetubuhi jemaatnya itu di ruang kerja di pendeta, namun terungkapnya baru-baru ini.
Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020).
Akhirnya Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat ia hendak pergi keluar negeri.
Pelaku kini terancam hukuman penjara 10 tahun dan dikenakan denda Rp 100 juta.
Pada Senin (14/9/2020), dalam sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk oknum pendeta tersebut.
Baca juga: Disindir Suka Gratisan, Awkarin Pamer Biaya Sekali Makan Puluhan Juta
Oknum pendeta itu didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.