Yang kemudian ia jawab jika harga untuk sekali main tersebut senilai Rp 300 ribu. Sementara sang pemakai jasa mengaku jika ia tidak mengetahui bahwa jasa esek-esek yang ia order adalah anak dibawah umur.
Ia mengungkapkan jika dalam permainan yang ia lakukan tersebut dirinya merasa dirugikan.
Terlebih lagi ia sudah membayar uang sebesar yang disepakati awalnya senilai Rp 300 ribu.
Baca juga: Editor MetroTV Yodi Prabowo Sering Ancam Mau Bunuh Diri Sama Pacar
Akan tetapi saat bermain sang anak menyatakan jika dirinya tidak ingin lagi melanjutkan permainan.
Akibat perbuatannya ini para pelaku yang terlibat dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014.
Mereka menerima ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 Milliar Rupiah. [*/Nlm]