Berita viral terbaru: Polisi berhasil amankan pelaku yang terlibat dalam kasus prostitusi online anak di bawah umur.
Padangkita.com- Sudah banyak aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk melindungi anak yang kerap menjadi korban tindak kriminal. Misalnya saja banyak anak dibawah umur yang menjadi korban kekerasan fisik, perdagangan anak maupun sksual.
Seperti halnya yang baru terjadi di wilayah Pontianak. Melansir dari SuaraKalbar.com, Kapolresta Kota Pontianak berhasil menumpas kasus prostitusi pada anak dibawah umur.
Polisi mengamankan sebanyak 6 orang, serta 3 orang diantaranya masih dibawah umur.
Dari keterangan Kapolresta Kota Pontianak, Kombes Pol Komarudin menyatakan jika salah satu pelaku yang berhasil diamankan berperan sebagai bagian yang memasarkan. Pelaku menyatakan jika dalam berkasi ia mengguanakan media sosial.
Yakni salah satunya melalui aplikasi MiChat, yang nantinya ia akan mengupdate status dan pasang foto kamar.
Dalam unggahan agar semakin menarik minat calon pemesan ia menuliskan status open BO.
Mirisnya lagi dari pengakuan tersangka menyatakan jika ia melakukan kerjaan bagian pemasaran tersebut atas suruhan pacar sang pelaku.
Lanjutnya pacar sang pelaku mengatakan jika ia sebelumnya diiming-imingi diajak berpergian untuk makan.
Pelaku juga mengakui kepada polisi jika ia membukakan kamar di hotel sebanyak 1 buah kamar.
Baca juga: Wanita Ini Kejar Mobil Presiden Sambil Menangis Karena Hal Ini
Didalamnya berisikan 6 orang, anak dibawah umur yang ia jajakan. Selanjutnya nanti ia akan menunggu tamu tersebut hingga selesai di lobi. Jika sudah selesai barulah ia kembali ke atas.
Sebelum pelaku memposting open jasa tersebut, ia terlebih dahulu menanyakan harga kepada pacar pelaku.
Yang kemudian ia jawab jika harga untuk sekali main tersebut senilai Rp 300 ribu. Sementara sang pemakai jasa mengaku jika ia tidak mengetahui bahwa jasa esek-esek yang ia order adalah anak dibawah umur.
Ia mengungkapkan jika dalam permainan yang ia lakukan tersebut dirinya merasa dirugikan.
Terlebih lagi ia sudah membayar uang sebesar yang disepakati awalnya senilai Rp 300 ribu.
Baca juga: Editor MetroTV Yodi Prabowo Sering Ancam Mau Bunuh Diri Sama Pacar
Akan tetapi saat bermain sang anak menyatakan jika dirinya tidak ingin lagi melanjutkan permainan.
Akibat perbuatannya ini para pelaku yang terlibat dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014.
Mereka menerima ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 Milliar Rupiah. [*/Nlm]