"Setelah pengejaran yang cukup panjang, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti mobil yang dibawa kabur dari pelapor," tuturnya.
Menurutnya, polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada pelaku lain yang membantu aksi kejahatan pelaku mencuri kendaraan pelanggannya.
Baca juga: Kesulitan Ekonomi di Masa Pandemi, Warga Banyumas Mendadak Jadi Penambang Emas
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman di atas lima tahun," tuturnya. [*/Son]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: