"Saat melahirkan YF ini sendirian tidak ada yang membantu," ucap AKBP Darman.
"Karena ini merasa aib, si YF ini jarang keluar rumah," lanjut dia. YF pun pasalnya melahirkan secara diam-diam di rumahnya.
"Posisi saat melahirkan di dalam kamar rumahnya, ari-arinya dipotong pakai pisau," katanya. Nah usai melahirkan itulah YF membuang bayinya tengah malam di puskesmas.
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan polisi A/15/IX/ RES.1.24/ 2020/Jatim/Res Sumenep/Sek Gapura, pada tanggal 18 September 2020. AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan.
Baca juga: Heboh, Paus Fransiskus Minta Pernikahan Sesama Jenis Diakui dan Disahkan
Akibat perbuatannya itu, mereka dikenai pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah lima tahun enam bulan.
"Hukumannya lima tahun enam bulan" tegasnya. [*/win]