Padangkita.com - Warga Kabupaten Sumenep, Madura dihebohkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki di belakang pagar puskesmas Kabupaten Sumenep.
Mulanya bayi tersebut ditemukan oleh seorang warga bernama Busiya dan Ibrahim warga setempat yang sedang mencari rumput di sekitar kejadia pukul 08.00 WIB.
Usut punya usut bayi itu ternyata hasil hubungan gelap antara seorang kakak dan adik iparnya yang menjalani selingkuh secara diam-diam.
Kasus itu berawal dari keduanya pasangan haram itu membuang sesosok bayi laki-laki. Bayi itu dibuang di belakang Puskesmas Gapura pada 18 September 2020 lalu.
"Kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh saudara AD terhadap saudara YF ini berawal dari saudara AD sebagai kakak tiri dari saudara YF yang berusia 16 tahun melakukan hubungan badan" ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Darman, pada Rabu (21/10/2020).
Hubungan gelap yang dilakukan saudara AD terhadap YF ini terbongkar saat gadis yang masih duduk di bangku SMP itu melahirkan di rumahnya sendiri.
"YF ini statusnya masih pelajar SMP dan telah hamil," ungkap AKBP Darman.
"Akhirnya pada tanggal 18 September 2020 saudara YF melahirkan dan minta tolong saudara AD (kakak tiri) untuk mengurus bayi ini," lanjut dia, dilansir dari Tribunnews.
"Kemudian pada pagi-pagi bayinya ditaruk dalam kardus dan diletakkan dibelakang pagar Puskesmas Gapura Sumenep," ungkapnya.
Baca juga: Deretan Fakta Tentang Selebgram Cantik Carollyne Dewi, Masih Single
AKBP Darman mengatakan, hubungan badan antara YF dan AD itu ternyata sudah dilakukan sejak lama.
Tetangga mereka mengaku juga mulai curiga saat mereka melihat perut YF yang semakin hari semakin membesar karena hamil. Namun, akhir-akhir ini YF diketahui tak lagi keluar rumah karena perutnya yang sudah besar akan melahirkan.
"Saat melahirkan YF ini sendirian tidak ada yang membantu," ucap AKBP Darman.
"Karena ini merasa aib, si YF ini jarang keluar rumah," lanjut dia. YF pun pasalnya melahirkan secara diam-diam di rumahnya.
"Posisi saat melahirkan di dalam kamar rumahnya, ari-arinya dipotong pakai pisau," katanya. Nah usai melahirkan itulah YF membuang bayinya tengah malam di puskesmas.
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan polisi A/15/IX/ RES.1.24/ 2020/Jatim/Res Sumenep/Sek Gapura, pada tanggal 18 September 2020. AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan.
Baca juga: Heboh, Paus Fransiskus Minta Pernikahan Sesama Jenis Diakui dan Disahkan
Akibat perbuatannya itu, mereka dikenai pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah lima tahun enam bulan.
"Hukumannya lima tahun enam bulan" tegasnya. [*/win]