Heboh, Pasangan Gay di Bali Terciduk Lagi Asyik Bercinta di Tempat Suci

Berita viral terbaru: Pasangan gay terciduk berhubungan seks

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Berita viral terbaru: Sudahlah melanggar hukum alam, dua pria di Bali ini juga asyik bercinta di tempat suci. Keduanya terciduk oleh warga yang tengah memancing.

Padangkita.com - Dua sejoli sesama jenis di Gianyar, Bali terciduk warga tengah berhubungan di Pancoran Beji, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali. Setelah terciduk, keduanya kabur dan meninggalkan sepeda motornya di TKP.

Atas perbuatan tak senonoh pasangan gay ini, warga setempat merasa geram dan sepakat akan melakukan upacara pecaruan atau upacara di tempat kejadian untuk menyucikan kembali tempat tersebut.

Kedua pelaku pun kini sudah berhasil diringkus polisi berdasarkan penyelidikan terhadap sepeda motor yang ditinggalkan di tempat kejadian. Dua laki-laki berinisial GU dan INS itu ditangkap pada Kamis (9/7/2020) sore.

"Ditangkap karena diduga melakukan hubungan sesama jenis di tempat suci di Beji," ujar Kapolsek Ubud AKP I Gede Sudyatmaja seperti dikutip Tribun, Jumat (10/7/2020).

Sudyatmaja menjelaskan, awalnya ada dua warga yang sedang memancing di sekitar lokasi kejadian pada Selasa (7/7/2020) lalu. Kedua pemancing ini kemudian memergoki dua laki-laki sedang berhubungan di tempat tersebut.

Baca juga: Ilmuan: Saat Masa Purba Teri Kemungkinan Hewan Predator

Saat didekati, keduanya malah kabur dan meninggalkan sepeda motornya. Warga yang geram kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan identitas pelaku melalui sepeda motor yang ditinggalkan di tempat kejadian.

Lebih lanjut Sudyatmaja mengungkapkan, kedua pasangan gay ini mengakui perbuatannya kepada polisi. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kondom bekas pakai, dan minyak pelicin.

Baca juga: Astagfirullah, di Negara Ini Ada Tradisi Membunuh Orang Tua oleh Anggota Keluarga

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun. [*/Jly]


Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.

Tag:

Baca Juga

Padang, Padangkita.com - Ketua Umum FORKI Sumbar, Andre Rosiade bersyukur atas raihan atlet karate Sumbar dalam PON XX di Papua tahun 2021.
Boyong 2 Perak di PON Papua, Rombongan Karateka Sumbar Dijamu Andre Rosiade
Berita Viral, Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek, Viral trending Terbaru Hari Ini
Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kemungkinan besar setelah selesai proses BAP kasus akan dilimpahkan ke Polresta
Kesal Dibilang Numpang Hidup, Pria Beristri Bacok Ayah Kandungnya Sendiri
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kembar menikah dengan kembaran lainnya di Sumedang bikin wrganet heboh.
Unik, Sesama Kembar Menikah dengan Kembar Lainnya di Waktu Bersamaan, Sempat Takut Ketukar
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Wanita menangis darah
Wanita di India Menangis Darah Saat Siklus Menstruasi karena Idap Kelainan Medis Langka
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Seleksi masuk PTN
Ini Alasan Kemendikbud Ubah Pola Seleksi Masuk PTN Tahun 2024