DE mendapatkan informasi dari seorang warga sekitar yang mendatangi kepala dusun Desa Salu Bulo. Warga tersebut menceritakan bahwa anak tiri SP telah melahirkan seorang anak. Padahal, gadis tersebut diketahui belum menikah dan tidak memiliki suami.
Kepala dusun pun kemudian mengonfirmasi kepada kepala desa dan juga paman dari anak tiri SP. Mereka akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Pihak Polsek berkoordinasi dengan Reskrim, dan kamipun langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk mencari alat bukti," ujar Drones.
Baca juga: Heboh, Warga Temukan Ribuan BH Wanita di Rumah Pria Lajang
Terkait peristiwa ini, SP maupun AR telah diamankan oleh pihak Polsek Sumarorong. Sampai saat ini keduanya pun masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Anak tiri SP yang masih berusia 16 tahun dianggap merupakan anak di bawah umur. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan menjerat SP dengan Undang- Undang Perlindungan Anak. [*/Jly]