Berita viral terbaru: Seorang ayah di Desa Salu Bulo, Mamasa, Sulawesi Barat menikahi anak tirinya sendiri. Pernikahan tersebut dilakukan atas saran dari istrinya sendiri.
Padangkita.com - Warga Desa Salu Bulo, Mamasa, Sulawesi Barat dihebohkan oleh kasus pernikahan seorang ayah dengan anak tirinya sendiri. Parahnya, pernikahan tersebut rupanya atas saran istri si pria yang tak lain ibu dari anak tersebut.
Melansir Tribun, pernikahan tak biasa itu terjadi pada 2019 lalu. Bahkan ayah dan anak tirinya tersebut kini sudah memiliki seorang anak berusia 14 bulan.
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika menjelaskan, ayah yang berinisial SP tersebut menikahi anak tirinya atas kesepakatan bersama.
Dikatakannya, istri SP yang berinisial AR sendiri yang meminta suaminya untuk melakukan poligami dengan anak tirinya sendiri. Pasalnya, pasangan tersebut tak kunjung mendapatkan keturunan setelah 10 tahun menikah.
Oleh sebab itu, kata Drones, AR meminta SP untuk berpoligami dengan menikahi anak tirinya sendiri jika menginginkan keturunan.
Selanjutnya, SP bersama AR juga anak tirinya duduk bersama membicarakan keputusan itu. Pada kesepakatan terakhir, baik SP, AR, dan anaknya kemudian sepakat tanpa ada penolakan sedikitpun.
"Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan. Berawal dari situ mereka sepakat dan anaknya juga tidak menolak," ungkap Drones.
Setelah ketiganya sepakat, mereka lalu bersama-sama menemui ayah dari SP untuk meminta saran. Ayah dari SP lalu memperbolehkan poligami itu dilakukan, tetapi harus menuntaskan sejumlah persyaratan.
"Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya. Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah," jelas Drones.
Baca juga: Lagi Karantina, Gadis 14 Tahun Diperkosa Pasien Lain di Kamar Mandi
Lebih lanjut ia mengatakan, SP kemudian sering tidur secara bergantian bersama AR dan anak tirinya. Bahkan AR tidak protes setelah SP memutuskan untuk poligami dan sering tidur bersama.
Setelah ayah dan anak tirinya itu memiliki seorang anak, kasus pernikahan tak biasa tersebut dibawa hingga ke ranah hukum ketika paman dari anak tiri SP, yaitu DE, membuat laporan ke Polsek Sumarorong.
DE mendapatkan informasi dari seorang warga sekitar yang mendatangi kepala dusun Desa Salu Bulo. Warga tersebut menceritakan bahwa anak tiri SP telah melahirkan seorang anak. Padahal, gadis tersebut diketahui belum menikah dan tidak memiliki suami.
Kepala dusun pun kemudian mengonfirmasi kepada kepala desa dan juga paman dari anak tiri SP. Mereka akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Pihak Polsek berkoordinasi dengan Reskrim, dan kamipun langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk mencari alat bukti," ujar Drones.
Baca juga: Heboh, Warga Temukan Ribuan BH Wanita di Rumah Pria Lajang
Terkait peristiwa ini, SP maupun AR telah diamankan oleh pihak Polsek Sumarorong. Sampai saat ini keduanya pun masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Anak tiri SP yang masih berusia 16 tahun dianggap merupakan anak di bawah umur. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan menjerat SP dengan Undang- Undang Perlindungan Anak. [*/Jly]