Akan tetapi tersangka ini tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan kepadanya.
MS kemudian datang pada Rabu 5 Agustus lalu dan langsung ditahan pihak kepolisian.
Baca juga: Edan! Saat Malam Pertama Pria Ini Malah Bercinta dengan Adik Ipar
Atas perbuatanya ini tersangka kemudian terancam kurungan pidana selama 9 tahun sesuai dengan pasal 289 KU HP tentang perbuatan cabul. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: