Berita viral terbaru: Seorang kepala sekolah melakukan aksi pencabulan pada bawahannya sendiri di ruangannya.
Padangkita.com- Telah banyak kisah mengenai aksi pencabulan yang dilakukan oleh oknum yang bahkan tidak diduga jika mereka akan melakukan hal tersebut. Kebanyakan pelaku malah dikenal sebagai orang terdekat dari korban itu sendiri.
Seperti halnya dengan apa yang dialami sebagai seorang guru TK berinisial NS. Diberitakan Tribunnews, seorang tenaga pendidik ini dilecehkan kepala sekolah tempatnya bekerja.
Wanita berusia 23 tahun tersebut menjadi korban dari pria berinisial MS. Kejadian ini terjadi di Desa Larangan Glintong, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.
Diceritakan jika mulanya kejadian tersebut, tersangka memanggil korban ke ruang kepala sekolah. Tersangka melakukan dengan modus untuk menyampaikan suatu hal penting. Merasa jika dirinya harus menemui sang atasan NS lalu menemuinya seorang diri.
Namun bukanya membicarakan soal pekerjaan, begitu sampai di ruangan itu ia dibuat tidak nyaman dengan perlakuan sang kepala sekolah.
Ia merasa jika kepala sekolah tersebut duduk terlalu dekat dengan dirinya. Kemudian korban memutuskan duduk menjauh sekitar 1 meter.
Akan tetapi tersangka kemudian mengejar dan menarik kemeja korban hingga bagian ketiak kanan baju tersebut robek. Korban juga sempat didorong oleh tersangka hingga jatuh ke sofa. Beruntungnya saat itu korban berhasil melarikan diri dan mencoba meminta pertolongan.
Setelahnya korban melaporkan hal yang telah ia terima ini pada kepolisian setempat. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra pada Kamis 6 Agustus lalu.
Baca juga: Panti Pijat Ini Sediakan Wanita Cantik untuk Layanan Sekali "Goyang" untuk Pria
Polisi mengamankan barang bukti berupa kemeja coklat bermotif yang dirobek tersangka. Serta mereka juga mengamankan sebuah ponsel yang menyimpan bukti riwayat panggilan pada korban.
Polisi lalu melakukan pemanggilan pada tersangka yang merupakan warga asal Desa Bragang Kecamatan Klampis ini, yang ditetapkan sebagai tersangka.
Akan tetapi tersangka ini tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan kepadanya.
MS kemudian datang pada Rabu 5 Agustus lalu dan langsung ditahan pihak kepolisian.
Baca juga: Edan! Saat Malam Pertama Pria Ini Malah Bercinta dengan Adik Ipar
Atas perbuatanya ini tersangka kemudian terancam kurungan pidana selama 9 tahun sesuai dengan pasal 289 KU HP tentang perbuatan cabul. [*/Nlm]