Awalnya pihak korban tidak terima namun setelah diberi waktu untuk berdiskusi dengan warganya kemudian pihak korban menerimanya.
Baca juga: 7 Fakta Unik Artis Cantik Enzy Storia, Pernah Jadi Kenek Angkot Hingga Menderita Autoimun
Akhirnya pihak pelaku menyerahkan uang Rp 73 juta dan tiga ekor babi kepada pihak korban dalam pertemuan ketiga.
Sebab telah diserahkan denda tersebut, perzinahan keduanya dianggap selesai dan antar ketiga pihak telah saling memaafkan.
Dengan begitu kasus ini selesai secara hukum maupun secara adat dengan ditanda tangani surat pernyataan bermaterai yang ditanda tangani masing-masing pihak. (*/pk-28)
Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: