Padangkita.com - Seorang pemuda di Jayapura, Papua, ketahuan berzina dengan perempuan yang telah memiliki suami. Perilaku maksiat keduanya ini dilaporkan ke Polres Jayapura, yang kemudian menindak dengan dilakukan mediasi antara ketiga pihak.
Baca juga: Setelah Runtuh, Cita Citata Tegaskan Tidak Lagi Warga Sunda Empire
Mediasi ini diikuti oleh istri, suami, dan pemuda yang menjadi selingkuhan di Kepolisian Resor Jayapura. Ada pun mediasi ini dilakukan sebanyak tiga kali.
Hasil mediasi yaitu diperoleh kesepakatan, bahwa pelaku didenda Rp 73 juta dan tiga ekor babi.
Kasat Binmas Polres Jayapura, AKP Sugeng Kusmanto ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Jumat, 31 Januari 2020 mengatakan, pelaku perzinaan berinisial LW (21) dengan OW(26). Serta mediasi melibatkan YT (36), suami LW.
Baca juga: Sulap Anjing Jadi Harimau, Cara Ampuh Usir Monyet di Sawah
Sugeng mengatakan, mediasi kasus perzinaan dilakukan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian dan Satuan Binmas di Halaman Apel Polres Jayapura pada Kamis, 30 Januari 2020 sore.
Bahkan banyak orang menanti hasil mediasi di halaman Polres.
Menurut Sugeng, kasus itu terjadi di BTN Purwodadi, Sentani, Kabupaten Jayapura pada 28 Desember 2019.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="30547" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Mediasi berlangsung dengan melibatkan dua warga dari masing-masing pelaku maupun korban.
"Setelah dilakukan dua kali pertemuan sebelumnya, pada Kamis kemarin kami masuk pada pertemuan ketiga. Sebelumnya, ada pertemuan kedua pihak pelaku yang berinisial LW bersama keluarganya bersedia membayar denda sebesar Rp 120 juta dan tiga ekor babi," ujarnya.
Namun, lanjut dia, pada pertemuan ketiga, pada Kamis, 30 Januari 2020 pihak pelaku hanya bisa menyanggupi uang lebih dari Rp 73 juta.
Awalnya pihak korban tidak terima namun setelah diberi waktu untuk berdiskusi dengan warganya kemudian pihak korban menerimanya.
Baca juga: 7 Fakta Unik Artis Cantik Enzy Storia, Pernah Jadi Kenek Angkot Hingga Menderita Autoimun
Akhirnya pihak pelaku menyerahkan uang Rp 73 juta dan tiga ekor babi kepada pihak korban dalam pertemuan ketiga.
Sebab telah diserahkan denda tersebut, perzinahan keduanya dianggap selesai dan antar ketiga pihak telah saling memaafkan.
Dengan begitu kasus ini selesai secara hukum maupun secara adat dengan ditanda tangani surat pernyataan bermaterai yang ditanda tangani masing-masing pihak. (*/pk-28)