Berita viral terbaru: Mengakui disetujui istri, pria ini tiduri anak tirinya hingga melahirkan seorang bayi.
Padangkita.com- Peran orang tua sangat berpengaruh besar dalam mendidik anaknya agar dapat berperilaku sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.
Sekaligus juga orang tua merupakan lingkungan belajar pertama bagi sang anak sebelum mengenal dunia luar.
Untuk itu orang tua haruslah mempunyai bekal pendidikan serta agama yang baik. Agar dalam mendidik anaknya ini mereka berpegang teguh dan tidak melanggar hal yang tidak sepantasnya. Namun hal ini nampaknya berbeda dengan orang tua dari gadis asal Sulawesi Barat ini.
Melansir dari Kumparan.com, orang tua dari gadis berusia 16 tahun justru malah menghancurkan masa depan anaknya sendiri. Di usia sekolah ia justru tengah mengandung anak hasil dari hubungan di luar pernikahan.
Mirisnya lagi bayi yang telah ia kandung merupakan anak dari ayah tirinya sendiri. Bunga, nama samaran sang gadis adal Mamasa, Sulawesi Barat ini melahirkan anak SP sang ayah tiri.
Akibatnya saat ini SP harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena menghamili anak di bawah umur.
KBO Satreskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika, mengatakan SP nekat mencabuli anak tirinya tersebut tanpa rasa bersalah. Terlebih dari pengakuan tersangka aksi bejat yang ia lakukan tersebut telah dan atas persetujuan sang istri.
Terlebih lagi ia mengatakan alasan yang membuat istri atau ibu dari gadis yang ia hamili tersebut mengizinkan dirinya berbuat demikian karena persoalan sepele. Dimana keduanya telah menikah selama 10 tahun lamanya namun belum diberikan keturunan.
Baca juga: Edan, Ibu Anak Kandung di Bitung Larut dalam Hubungan Terlarang
Hingga pada pertengahan tahun 2019 ketiganya sepakat untuk melakukan poligami.
Mengejutkannya lagi dari pengakuan tersangka jika sang istrilah yang pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan.
Selanjutnya setelah kesepakan ini disetujui keduanya, SP secara bergantian meniduri istri dan anak tirinya. Setelah beberapa lamanya kasus ini pun terbongkar atas bantuan paman korban, yang berinisial DE.
Paman korban yang tidak menerima hal tersebut terjadi pada keponakannya, melaporkan kejadian ini di Polsek Sumarorong bersama aparat desa setempat. Setelah dilaporkan polisi langsung menindak lanjuti laporan ini.
Baca juga: Ngeri, Bocah Ini Tewas Setelah Tirukan Sosok Hantu
Hingga kemudian tersangaka ditangkap di rumahnya Mamasa, Sulawesi Barat pada Senin 20 Juli lalu. Atas perbuatan ini ia diancam pasal 181 ayat 2 dan 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. [*/Nlm]