Selanjutnya setelah kesepakan ini disetujui keduanya, SP secara bergantian meniduri istri dan anak tirinya. Setelah beberapa lamanya kasus ini pun terbongkar atas bantuan paman korban, yang berinisial DE.
Paman korban yang tidak menerima hal tersebut terjadi pada keponakannya, melaporkan kejadian ini di Polsek Sumarorong bersama aparat desa setempat. Setelah dilaporkan polisi langsung menindak lanjuti laporan ini.
Baca juga: Ngeri, Bocah Ini Tewas Setelah Tirukan Sosok Hantu
Hingga kemudian tersangaka ditangkap di rumahnya Mamasa, Sulawesi Barat pada Senin 20 Juli lalu. Atas perbuatan ini ia diancam pasal 181 ayat 2 dan 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: