Saat kondisi korban yang sudah tidak berdaya untuk melawan barulah mereka melakukan aksi pencurian tersebut.
Setelahnya berbagai barang yang berhasil diambil pelaku mereka jual kembali. Dari hasil penjualan tersebut mereka mendapatkan uang dengan total Rp 2.700.000.
Baca juga: Sang Ayah Tewas karena Kecelakaan, Pesta Pernikahan Pasangan Ini Berlangsung dalam Duka
Akibat dari perbuatannya ini pelaku kemudian dijerat dengan pasal 365 serta diancam hukuman selama 12 tahun penjara. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: