Berita viral terbaru: Pasangan kekasih ini berkomplot untuk menipu korban dengan berpura-pura melakukan penggerebekan saat berkencan.
Padangkita.com- Saat ini berbagai trik dilakukan oleh sejumlah orang dalam sana kan aksi kejahatannya. Maka dari itu, sudah sepatutnya bagi kita untuk selalu berhati-hati agar tidak menjadi korban tindak kejahatan.
Seperti halnya dengan apa yang dilakukan oleh sepasang kekasih di Palembang berikut ini.
Melansir dari SriwijayaPos, diketahui jika pasangan tersebut bernama Leo Afriko serta Annisa Putri.
Keduanya ini ini berhasil merampas harta korbannya dengan menjadikan sang kekasih Anisa sebagai umpan untuk berkencan dengan calon korban.
Setelahnya saat korban dan pelaku berkencan, Leo lalu mendatangi keduanya seolah menggerebek serta mengambil barang-barang milik korban. Tak hanya itu pelaku juga sempat memukul korbannya ini.
Mulanya Putri berkenalan dengan korban di sebuah media sosial. Pelaku lalu mengajak korban untuk berkencan di sebuah kamar kos yang diikuti oleh korban dengan sukacita.
Saat berada di sebuah kamar kost di daerah Punti Kayu Palembang, tersangka Leo lalu menggerebek keduanya ini.
Tersangka Leo berhasil mengambil hp, dompet serta sepeda motor milik korban. Hal ini kemudian juga dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Sukarami, AKP Satria Dwi Dharma pada Minggu 16 Agustus lalu.
Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku setelah 9 bulan lalu melakukan aksinya ini.
Kemudian Leo mengatakan jika sebelum melakukan penggerebekan, dirinya dihubungi oleh sang kekasih Putri.
Dengan mengatakan jika saat itu itu telah ada mangsa yang siap untuk ditangkap basah.
Leo lalu mengaku kepada korban jika dirinya merupakan suami dari Putri. Keduanya saat itu didapati tengah berpelukan lalu pelaku memukuli wajah korban.
Saat kondisi korban yang sudah tidak berdaya untuk melawan barulah mereka melakukan aksi pencurian tersebut.
Setelahnya berbagai barang yang berhasil diambil pelaku mereka jual kembali. Dari hasil penjualan tersebut mereka mendapatkan uang dengan total Rp 2.700.000.
Baca juga: Sang Ayah Tewas karena Kecelakaan, Pesta Pernikahan Pasangan Ini Berlangsung dalam Duka
Akibat dari perbuatannya ini pelaku kemudian dijerat dengan pasal 365 serta diancam hukuman selama 12 tahun penjara. [*/Nlm]