Polisi menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang ini. Di antaranya, satu unit telpon genggam yang digunakan untuk cari pelanggan, satu warna biru, satu unit ponsel Nokia, Rp. 1.450.000 dan Satu buah buku tabungan bank.
Baca juga: Menolak Diajak "Ena-ena", Seorang Remaja 19 Tahun Nekat Bunuh PSK 37 Tahun
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pelanggaran pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal 88 JO Pasal 761 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 296 KUH Pidana tentang orang yang menyiapkan tempat prostitusi dan menjadikannya mata pencarian. Dan Pasal 506 KUH Pidana tentang Mucikari. [*/Prt]